Australia baru saja mengeluarkan perubahan undang-undang yang memungkinkan Menteri terkait keimigrasian menunda kedatangan pemegang visa tinggal sementara untuk masuk ke Australia.
Saya Denny Indrayana, Principal Lawyer, Solicitor di Australia, dan Advokat di Indonesia dari kantor INTEGRITY Lawyers. Saya akan menjelaskan secara singkat apa dampak perubahan undang-undang keimigrasian tersebut.
Sebelumnya ada beberapa kasus dimana orang yang akan check in dan terbang ke Australia, mendapati visanya dicancel. Itu adalah kasus acak yang menimpa beberapa pemegang visa tinggal sementara, karena imigrasi Australia mencurigai yang bersangkutan tidak jujur dalam aplikasi visanya. Misalnya, dalam random cek, imigrasi mendapatkan temuan baru berupa pemalsuan dokumen, informasi, atau mendapati ternyata ada anggota keluarga pemegang visa yang mengajukan visa proteksi (pencarian suaka). Maka visa Australia yang sudah diberikan, akhirnya dibatalkan, tanpa kesempatan mengajukan banding (review).
Itu sudah pernah terjadi.
Per 14 Maret 2026, dikeluarkan perubahan atas Undang-Undang Imigrasi, yang memungkinkan Menteri menerbitkan “arrival control determination”, kontrol lebih ketat untuk masuk Australia. Kewenangan demikian, memungkinkan Menteri dapat menunda keberlakuan visa tinggal sementara dan menolak kedatangan pemegang visa tersebut. Ingat, visa tidak dicancel, tapi pemegangnya tetap tidak bisa masuk Australia.
Apa akibatnya?
Orang yang sudah memiliki visa tinggal sementara, ditolak terbang atau masuk Australia, atau jikapun sudah sampai di Australia, mungkin saja dikembalikan ke negara asalnya.
Apakah sudah terjadi?
Meskipun perubahan undang-undangnya sudah berlaku, namun kontrol kedatangan itu masih belum terjadi. Untuk terjadi, prosesnya tidak mudah. Harus ada proses dan aturan pelaksanaan (legal instruments) yang harus diterbitkan. Minimal, Menteri terkait keimigrasian perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perdana Menteri.
Sebelum meminta persetujuan tertulis, Menteri harus meyakini bahwa ada kejadian dan peristiwa, misalnya perang di Timur Tengah, yang menyebabkan pemegang visa dari negara-negara di sana akan masuk dan overstay di Australia. Atau, Menteri meyakini, seharusnya visanya tidak disetujui (granted) sejak aplikasi diajukan.
Jikapun diterapkan, masa berlaku kontrol kedatangan tersebut adalah maksimal enam bulan.
Mengapa aturan ini diberlakukan?
Perubahan undang-undang keimigrasian demikian diterapkan berkaitan dengan situasi global, khususnya perang di Iran dengan Amerika dan Israel. Sehingga diantisipasi akan ada gelombang eksodus imigran dari negara-negara terdampak perang yang berniat pindah dan menetap di Australia. Hal mana pernah terjadi sebelumnya, termasuk di saat adanya perang, ataupun saat terjadinya pandemi Covid 19.
Apa dampaknya bagi warga negara Indonesia?
Karena sejauh ini Indonesia tidak ikut dalam perang di Timur Tengah tersebut, semestinya kebijakan baru ini tidak berdampak langsung kepada pemegang visa tinggal sementara dari Indonesia. Lebih jauh diyakini, kebijakan ini tidak akan berlaku bagi pemegang warga negara Australia, penduduk tetap Australia, pemegang visa yang sudah ada di Australia, pemegang visa protection.
Jadi meskipun perlu waspada, tetap jangan panik. Hati-hati dengan berita hoax!
Jika ingin lebih yakin dan konsultasi lebih jauh, hubungi INTEGRITY Lawyers. Kami satu-satunya law firm Indonesia yang berizin praktik di seluruh Australia, dengan kantor di Melbourne dan Sydney, selain Jakarta.
Kunjungi website kami di www.integritylawfirms.com





















