: : :                    “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”                    : : :

DUITOKRASI MEMBUNUH DEMOKRASI

Haji Denny

Pamikiran Haji Denny

58 hari Menuju Hijrah Gasan banua

 

DUITOKRASI MEMBUNUH DEMOKRASI

Duitokrasi. Satu kata itu memang tidak ditemukan di kamus bahasa manapun. Saya pertama kali menggunakannya ketika menyampaikan presentasi di Melbourne Law School, Australia, sekolah hukum tempat saya menyelesaikan program doktoral (PhD), dan menjadi Profesor Tamu selama tiga tahun. Dalam diskusi yang diadakan salah satu fakultas hukum terbaik di dunia tersebut, judul makalah saya adalah: Duitokrasi Kills Indonesia’s Democracy. Tentu saja saya akhirnya perlu menjelaskan apa itu “Duitokrasi”. Idenya muncul dari buku berjudul, “Dollarocracy: How the Money and Media Election Complex is Destroying America”. Buku yang ditulis oleh jurnalis politik John Nichols dan kritikus media Robert W. McChesney tersebut bertutur soal bagaimana “kekuatan uang” (the money power), yang lalu diistilahkannya sebagai “Dollarocracy”, dari asal kata “Dollar”, telah menjadi kekuatan penentu dalam pemilu yang tidak hanya membahayakan politik elektoral, tetapi lebih jauh merupakan lonceng kematian bagi DNA demokrasi Amerika Serikat.

Dari kata “Dollarocracy” itulah, saya kemudian terinspirasi untuk menghadirkan “Duitokrasi”. Sebenarnya kalau paralel dengan penggunaan kata dollar, maka kata yang sepadan adalah “Rupiahkrasi”. Tetapi, saya memutuskan diksi “duitokrasi” dengan dua alasan. Satu, dalam rasa bahasa, kata “duit” lebih berbau aroma anyir, beraura negatif, ketimbang rupiah. Dua, kata “duitokrasi” lebih terdengar satu kufu dan lebih nyaman dibunyikan ketika dihadap-hadapkan dengan demokrasi.

Maka, jadilah saya putuskan menggunakan istilah tersebut, yaitu ketika duitokrasi (daulat duit) mengalahkan demokrasi (daulat rakyat).

Dalam diskusi yang diadakan Melbourne Law School di atas, saya menjadi nara sumber dimana forum membandingkan praktik haram politik uang di Indonesia dengan Australia. Ketika itulah, dengan berat hati saya menyampaikan argumen bahwa, demokrasi Indonesia telah dibunuh oleh duitokrasi. Artinya, daulat rakyat telah ditikam mati oleh kekuatan uang. Uanglah yang menentukan siapa menjadi pemenang dalam pemilu. Bahkan, beberapa langkah lebih awal sebelum menjadi the winner, duit pulalah yang menentukan siapa yang bisa menjadi kandidat dalam hajatan yang semestinya menjadi pesta rakyat. Demokrasi dibunuh duitokrasi. Pesta rakyat berubah menjadi pesta para pencuri dan penipu rakyat. Pemilu bukan menghadirkan para pemimpin negara yang amanah, sebagaimana cita-cita dan konsep awalnya, tetapi berbalik menjadi pabrik yang mencetak para penghianat dan koruptor, yang pada gilirannya menjadi pesakitan di hadapan hukum, dan berbaju oranye KPK.

Karena itu, syarat utama agar pemilu tetap menjadi pesta rakyat adalah: daulat uang harus dikalahkan, daulat rakyat harus direbut kembali. Caranya tidak lain adalah dengan membasmi dan menihilkan praktik jual beli suara di setiap proses pemilu, baik dalam tahap pencalonan, ataupun dalam fase pemenangan. Seluruh praktik haram politik uang, apapun modus, topeng, dan kamuflasenya harus benar-benar kita ringkus dan penjarakan. Praktik jual-beli tiket pencalonan (candidacy buying), ataupun perdagangan suara pemilih (vote buying) sama-sama sudah dirumuskan sebagai kejahatan dan pelanggaran pemilu, yang sanksinya adalah pidana penjara, denda, ataupun hukuman administratif hingga diskualifikasi kandidat yang tetap nekat melakukannya.

Undang-undang pemilu kita sebenarnya sudah mengadopsi norma demikian, namun mengapa duitokrasi masih saja menang telak ketika bertarung dengan demokrasi? Jawabannya tidak lain karena, aturan hukum itu hanya menjadi macan kertas yang ompong dan tidak bisa menggigit, ketika diaplikasikan dalam kehidupan politik nyata. Norma sanksi yang baik, tidak akan pernah efektif ketika penegak hukumnya sendiri tidak steril dan masih menghamba dengan kekuatan duit, ataupun kalah dengan intervensi kuasa.

Dari pengalaman saya satu setengah tahun ini berikhtiar di Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, praktik haram politik uang masih telanjang dijalankan. Di samping karena sikap politik elit dan budaya kaum alit kita sudah permisif kepada jual beli suara, sistem pengawasan dan penghukuman yang disiapkan oleh UU Pemilu kita masih menjadi bagian dari masalah (part of the problem) ketimbang seharusnya menjadi bagian dari solusi (part of the solution). Berbagai pelanggaran yang coba kami laporkan kepada lembaga pengawas baik di pusat maupun daerah, hanya menjadi proses yang melelahkan, tanpa hasil yang memuaskan. Dimana tumpukan bukti-bukti yang seharusnya tak terbantahkan, dikalahkan oleh negosiasi, lobi, dan telepon intervensi.

Lebih menyedihkan lagi, ketika proses penegakan hukum itu juga menjadi bagian yang dapat diperjualbelikan, artinya juga kalah melawan duitokrasi, daulat uang. Maka, pemilu kita menghadirkan pemenang yang akan menghamba kepada kekuatan pemodal (oligarki), serta tidak akan mungkin memikirkan kepentingan rakyat pemilihnya. Kemenangan duit itulah yang dengan baik dijudulkan Smita Notosusanto pada kolomnya di mingguan Tempo pada tahun 2004, “Presiden Pilihan Uang”. Judul itu terasa bombastis, tetapi pesan moralnya terang-benderang, tatkala moral pemilu kita sudah tergadaikan dengan uang, dapat diperjualbelikan, bisa ditransaksikan, maka jangan harap pesta demokrasi menghadirkan pemimpin yang amanah, karena dia hanya akan menjadi hamba sahaya dari godaan materi, menjadi budak dari daulat duit (duitokrasi).

Padahal, duitokrasi dalam berbagai modus politik uangnya adalah musuh utama dan kemaksiatan nyata yang membunuh sistem pemilu dan demokrasi kita. Duitokrasi adalah virus yang lebih menyesakkan nafas, lebih mematikan dibandingkan pendemi COVID 19. Duitokrasi menyebabkan moralitas kepemiluan kita kehilangan wibawa, harkat, dan martabatnya. Padahal Al Qur’an menegaskan bahwa kehancuran suatu umat, adalah karena rusaknya moralitas kehidupan bermasyarakat. Surat Al Isra ayat 16 berbunyi, “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar menaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu)”.

Kebinasaan akan menjadi ujung jalan bagi bangsa yang hancur moralitasnya. Salah satunya yang daulat rakyatnya (demokrasi) dikalahkan oleh daulat duit (duitokrasi). Pada bangsa yang demikian, akan hadir kebinasaan, akan lahir bencana alam dan non-alam. Di Kalimantan Selatan, hancurnya moralitas dengan maraknya politik uang akan menghadirkan pemimpin yang tidak amanah, dan bencana alam banjir yang “Banyunya (kada) lalu haja”. Wallahu’alam Bisshowab. (*)

44 Responses

  1. Aamiin yra,takdir YME sudah di tetapkan kepada,setiap insan,sejauhmana upaya kita meraihnya,dan Amanah sesuatu yg berat,yg dipikul tapi ringan bagi orang2 “terpilih” yg dapat memaknai hidup dan kehidupan.,sehat selalu untuk pian dan keluarga dan dicukupkan rezekinya,sukses cita2nya…Aamiin yra

    1. Alhamdulillah Kalsel mempunyai orang2 yg luar biasa..d berikan ilmu kecerdasan sehingga bisa mengharumkan Banua masih ada yg punya integritas yang tinggi…dengan berbagai prestasi yg sdh pak Deny raih selama ini ada suatu tujuan untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kalsel untuk lebih maju dan lebih baik lagi semoga segala Doa ikhtiar dan usaha Allah kabulkan…amanah masyarakat merupakan tanggung jawab dunia-akhirat semoga nanti bisa menjadi pemimpin yg terbaik dan bisa menjadi sejarah dlm perjuangan bapak memimpin Kalsel yg lebih bermartabat lagi Insya Allah.. Aamiin ya rabbal alamin

    2. Kita lawan-lawan 💪 ketika proses penegakan hukum menjadi bagian yang dapat diperjualbelikan..salam DEMOKRASI BANUA

  2. Jurnal yang di tulis oleh Prof.Deny memang berkualitas dan berbobot, namun alangkah baiknya lebih simpel dalam penyampaiannya berhubung pendukung Bapak berbagai tingkatan pendidikan formal.

    1. mkasih masukannya, kolom ini memang lebih berat, yang lebih ringan, nanti lewat media dan cara yang lain, insya Allah. Masing-masing ada cara dan pola komunikasinya…

      1. Pak… saya tertarik dengan judul anda.. dan itu lah yang kami alami.. di banjarbaru ketika membela hak2 kami yang jauh dari kota banjarbaru… sudi kiranya… bapak mendengarkan keluhan kami.. karna hak2 kami sdah dirampas… sampai2 kami mengadu kejakarta.. sebenarnya kami sudah mencoba mendatangi bapak di banjarbaru 3 bulan kami coba ingin mendatangi bapak tapi.. tak kunjung ketemu… kalo kami sekiranya memohon agar suara kami didengar pak.. sekali saja..

        ini kami tinggalkan kontak kami
        081396841369

  3. terimakasih atas edukasi nya prof ,
    semoga setelah ini masyarakat akan sadar tentang efek dari tindak kejahatan duitokrasi serta oligarki yang jelas2 nyata dihadapan mata dalam pemilihan pemimpin pemengang kebijaksanaan dalam mengambil segala keputusan untuk wilayah nya .

  4. Alhamdulillah prof. Menang di MK.. Selanjutnya berjuang untuk menang di pilkada ulang.. Saya berdoa semoga prof bisa menang dan membawa kalsel lebih baik.. Amiin.

  5. Politik uang sudah mengakar dari pilpres sampai dengan pilkades, politik pragmatis selalu terjadi,rakyat dan calon pemimpin harus berubah demi tatanan Demokrasi yang lebih baik.
    #Salam Perubahan prof…
    Dari kabupaten Bogor

  6. Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. QS. Al-Baqarah [2] : 181 …
    : 137
    Sehat selalu pak haji, semoga Allah meridhai perjuangan pian dan mengalahkan money politik Aamiin Aamiin ya rabbal’alamin🤲🤲

  7. Teori dan ideologi sangat mudah di ucapkan. Aplikasinya yg kami tunggu. Sukses Pa Haji Deny. Haram manyarah wajah sampai kaputing. Siap hijrah gasan banua…

  8. Saya sebagai warga negara Indonesia yang kebetulan dilahirkan di Kalimantan Selatan merasa bersyukur karena ternyata kita masih memiliki seorang tokoh atau pemimpin seperti Pa Prof. H. Denny Indrayana dan beberapa gelintir pemimpin lainnya termasuk pa Jokowi (prediden RI) yang memiliki sifat kepemimpinan yg amanah, jujur, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.Kita akan terus berharap agar mereka ini terus menjadi contoh dlm memerangi sogok atau suap dalam proses pemilihan pemimpin dinegeri ini baik ditingkat pusat, daerah bahkan sampai pemilihan ketua RT atau Badan Perwakilan Desa (BPD) dikampung kampung. Mari Bapak/ibu berdayakan dan tegakan dengan sungguh sungguh dan penuh tanggung semua undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang PEMILU/PILKADA dan peraturan2 lainnya yang berkaitan dengan perekrutkan pemimpin dinegeri ini baik dilingkungan eksekutif maupun legislatif agar kelak budaya suap/sogok yg hampir melanda semua sendi kehidupan masyarakat ini bisa ditekan atau bahkan dihilangkan. Selamat berjuang,by dana Lumur👊👊

  9. Alhmdulillh.
    Trima ksih bayk pa, ini ilmu yg sgat berguna untuk hri kedepan, krena kalau pemilu mulai didesa sampai keatas sangat bayak duitokrasi, sangat meyakiti kdp calon yg tidk puya duit. Dan merampas hak dipilih. Semoga degn niat bapa dan semangt bapa duitokrasi dapat berkurang dan dpat hilang khususnya dikalimantan.
    Dan para ulama dan para ustdz dipondok dan tokoh masyarakat seharus nya juga berperan untuk menghapus kn adat duitokrasi ini.
    Ulun sangat bangga dan berterima kasih bayak kdp bapa untuk mengalahkan duitokrasi ini. Karena duitokrasi ini juga haram dalam agama islam. Yang disabda kan nabi (arrasi walmurtasi pin naar) antinya manyuguk dan disunguk di dalam neraka. ( semangat pa dan allah maha penolong)

  10. hak2 rakyat d rampas oleh penguasa,tanah d hargai dgn tdk pantas,u penambangan menghancurkan kehidupan rakyak ekosistim rusak,20,30 50 thn anak cucu kita tdk bisa lgi menikmati hsil alam
    smoga pian jdi terpilih doa yg terbaik dri hamba Allah # kotabaru

  11. Luruskan.niat, mari.bersmaa.smaa.berkerja.dgn tulus.dan.ikhlas.. Jgn bekerja mencar I kradilan hanya jarna duit, dgn imbalan duit, Gapai kemenangan unt.masa depan jgn untuk saat ini, kalau kita dgn.imbalan duit hanya uny saat ini tidam unt masa akan dtg.

  12. Sejak kecil/Sekokah Dasar saya meninggalkan Kalsel utk sekolah di sebuah provinsi ibukota negara, kemudian kembali ke Banjarmasin dan melanjutkan di sebuah Sekolah negeri tingkat Menengah Atas, setelah itu kembali ke perantauan di provinsi yg berbeda melanjutkan kuliah dan bekerja, sampai berkeluarga di rantau, punya anak dan cucu-cucu.

    Sebagai putera “Banua Asli” #kakek/nenek/kedua belah pihak dan lahir di banua#
    Tentu memiliki banyak keluarga dan kerabat dekat, mulai saudara kandung puluhan, sepupu sekali ratusan, sepupu dua kali dan tiga kali malah hampir ribuan, belum lagi keponakan2, cucu2, paman/acil/sdra kakek/nenek kedua belah pihak yg sebagian besar sudah wafat.

    “Mereka sanak saudara” juga sahabat San teman2 akrab menetap
    diberbagai kabupaten/kota di Kalsel, kami terus berkomunikasi dan bersilaturahmi, baik diskusi lewat telpon, SMS, maupun lewat grup BBM, dan terakhir lewat WA grup.

    Hampir tak pernah melewatkan informasi apapun yg terjadi “di Banua Saurang” baik suka maupun duka, tentang perkembangannya, kemajuannya maupun biasa-biasa, statis dan tidak maju, mulai harmonisasi masyarakatnya, ekonomi, budaya, keamanan, para pejabat daerahnya, para pendatang yg menguasai aset banua, juga berbagai musibah yg melanda banua kita, untuk yg satu ini saya “berusaha menggalang dana” utk meringankan beban dansanak2 dibanua. termasuk juga menjadi perhatian saya pemilihan legislatifnya, Pilkada nya (Pilbub, pilwako dan pilgub yg paling banyak menyita waktu perhatian kita semua).

    Walau bisa dikatakan (kalau tidak berlebihan) saya bisa meraih sukses dirantau atau di banua urang, di sebuah kementerian, juga dalam bidang sosial, namun belum merasa puas apalagi bahagia kalau banua saurang tidak maju dan berkembang seperti yang menjadi harapan semua.

    Agar tidak terlalu panjang, saya To The Point saja, Saya baru mulai bangga dan bahagia ketika ada seorang haji, Professor Ahli hukum, pernah menjadi Wamenkum di era bapak Demokrasi Indonesia “Kabinet SBY” yg cukup saya kenal intelektualnya, integritasnya, dan tentu saja militansi nilai juangnya utk sebuah kebenaran dan keadilan. Beliaulah Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. yang mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalsel, kembali dari rantau menuju banua agar warna banua bisa sejahtera dan berkeadilan, putera daerah lebih diberi ruang dan kesempatan menjadi tuan rumah dinegeri saurang, bukan karena duitokrasi dalam demokrasi tentunya.

    Sudah waktunya orang2 pandai, orang beri ilmu, orang2 alim, orang2 jujur, orang2 berintegritas, amanah, Istiqomah dan berkomitmen yang menjadi pemimpin utk membangun daerah yg kita cintai…

    Pak haji Denny dianggap cakap dan mampu serta memenuhi syarat utk diangkat dan ditetapkan menjadi Gubernur Kalsel, PILIHAN ADA PADA RAKYAT KALSEL, tentu pada wilayah yang melaksanakan PSU, dan upaya/peran kita mengajak mereka menentukan pilihan.
    Tidak sehelai daun pun yg jatuh ke Bumi tanpa seijin Allah SWT.
    Siapa pun yg ingin menghalangi bila Allah SWT mentakdirkan beliau jadi gubernur Kalsel tak ada yang bisa menghalanginya, demikian sebaliknya.

    Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan, cita2 dan ikhtiar pak Prof dan kita semua…Aamiin YRA.

    Perantau, 7 syakban 1442 H
    Wassalam,

  13. Insha Allah “Duitokrasi” akan kita hancurkan dengan istiqamah menyuarakan kebenaran
    Tulisan di bawah ini copas dari media Online Republika sengaja saya share untuk menguatkan semangat kita semua yang menginginkan Keberkahan Allah Swt

    “Pilih Pemimpin Amanah Berkah”

    Keberkahan bagi pemimpin dan yang dipimpin punya dimensi kepuasan spiritual yang tidak bisa diukur oleh keunggulan material. Kemimpinan yang amanah merupakan jangkar (anchor) bagi perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Berani melawan arus untuk meluruskan kemunkaran, kezaliman seperti yang dilakukan Buya Hamka. Kerinduan kita kepada Buya Hamka sangat kita rasakan ketika saat ini mengahadapi kepemimpinan yang lemah, karena belum mampu menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman.

    Sementara kesejahteraan (prosperity) berbasis pada pemenuhan kepuasan material dengan segala ornamennya, sering membuat manusia terlena untuk memilikinya, sampai mengabaikan keadilan. Bahkan tak sedikit orang yang menggunakan cara yg tak terpuji demi menggapainya.

    Amanah artinya jujur atau dapat dipercaya. Secara bahasa, amanah dapat diartikan sesuatu yang dipercayakan atau kepercayaan. Amanah juga berarti titipan (al-wadi’ah). Amanah adalah lawan kata dari khianat. Dan amanah terjadi diatas ketaatan, ibadah, al-wadi’ah (titipan), dan ats-tsiqah (kepercayaan).

    Dengan demikian sikap amanah merupakan sesuatu yang dipercayakan untuk dijaga, dilindungi, dan dilaksanakan dengan baik. Pemimpin yang amanah dan benar-benar membela kepentingan rakyatnya adalah sebuah keberkahan yang hanya diberikan bagi umat yang taat kepada Allah SWT.

    Sebagai contoh, amatlah tidak mungkin sebuah kelompok rampok dipimpin oleh seorang ustadz, kiyai, cendikiawan, dll. Sebaliknya apakah mungkin seorang penjahat memimpin kelompok para alim ‘ulama. Jawabnya tegas tidak.

    Untuk itu Rasulullah bersabda:

    وقال صلى الله عليه وسلم ادالإمانة إلى من انتمنك ولا تخن من خانك

    Artinya: Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayakan kepada kamu, dan jangan kamu berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. Dengan kata lain orang menolak kejahatan dengan cara yang baik dari para pengkhianat.

    Kerena itu wajib menyampaikan amanat kepada orang yang dipercaya agar para pengkhianat tidak menimbulkan kerusakan(mafsadat). Rasulullah juga berpesan agar kita tetap tidak berkhianat meskipun kepada dia sang pengkianat.

    Pesan Rasulullah tersebut senada dengan firman Allah, dimana Allah menyuruh kita untuk membalas setiap kejelekan dengan kebaikan. Sebab kebaikan tidak sama dengan kejelekan di mata Allah. Tak jarang, seorang pemimpin menjadi cerminan siapa yang dipimpinnya. Menurut Rasulullah SAW, pemimpin yang tidak amanah disebut salah satu ciri kiamat segera terjadi.
    Seperti dalam sebuah hadits:

    Dari Abu Hurairah r.a. berkata, tatkala Nabi SAW berada dalam suatu majelis, sedang berbicara dengan sahabat, maka datanglah orang Arab Badui dan berkata, “Kapan terjadi Kiamat?” Rasulullah SAW. terus melanjutkan pembicaraannya. Sebagian sahabat berkata, “Rasulullah SAW mendengar apa yang ditanyakan, tetapi tidak menyukai apa yang ditanyakannya . Berkata sebagian yang lain, “Rasulullah SAW tidak mendengar.” Setelah Rasulullah SAW menyelesaikan perkataannya, beliau bertanya, “Mana yang bertanya tentang Kiamat?” Berkata orang Badui itu, “Saya wahai Rasulullah SAW,“ Rasul saw. berkata, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah Kiamat”. Bertanya (orang badui) “Bagaimana menyia-nyiakannya?”
    Rasulullah SAW menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).

    Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda:

    اذا كان اخر الزمان يرفع الله اربعة اشياء

    يرفع الله البركة من الارض ويرفع الله الرحمة من القلوب ويرفع الله العدل من الحكام ويرفع الله الحياء من النساء (رواه احمد.)

    Tanda akhir zaman adalah empat, Allah akan mengangkat keberkahan dari bumi, mengangkat kasih sayang dari hati manusia, mengangkat keadilan dari para pemimpin dan mengangkat rasa malu dari wanita.
    (HR Achmad). Copas Ahad 07 Sya’ban 1442 H
    sumber:
    KH Muhyiddin Junaidi, MA/Wakil Ketua Umum MUI Pusat 2020 (Republika.co.id)

  14. Insha Allah “Duitokrasi” akan kita hancurkan dengan istiqamah menyuarakan kebenaran
    Tulisan di bawah ini copas dari media Online Republika sengaja saya share untuk menguatkan semangat kita semua yang menginginkan Keberkahan Allah Swt

    “Pilih Pemimpin Amanah Berkah”

    Keberkahan bagi pemimpin dan yang dipimpin punya dimensi kepuasan spiritual yang tidak bisa diukur oleh keunggulan material. Kemimpinan yang amanah merupakan jangkar (anchor) bagi perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Berani melawan arus untuk meluruskan kemunkaran, kezaliman seperti yang dilakukan Buya Hamka. Kerinduan kita kepada Buya Hamka sangat kita rasakan ketika saat ini mengahadapi kepemimpinan yang lemah, karena belum mampu menegakkan keadilan dan memberantas kezaliman.

    Sementara kesejahteraan (prosperity) berbasis pada pemenuhan kepuasan material dengan segala ornamennya, sering membuat manusia terlena untuk memilikinya, sampai mengabaikan keadilan. Bahkan tak sedikit orang yang menggunakan cara yg tak terpuji demi menggapainya.

    Amanah artinya jujur atau dapat dipercaya. Secara bahasa, amanah dapat diartikan sesuatu yang dipercayakan atau kepercayaan. Amanah juga berarti titipan (al-wadi’ah). Amanah adalah lawan kata dari khianat. Dan amanah terjadi diatas ketaatan, ibadah, al-wadi’ah (titipan), dan ats-tsiqah (kepercayaan).

    Dengan demikian sikap amanah merupakan sesuatu yang dipercayakan untuk dijaga, dilindungi, dan dilaksanakan dengan baik. Pemimpin yang amanah dan benar-benar membela kepentingan rakyatnya adalah sebuah keberkahan yang hanya diberikan bagi umat yang taat kepada Allah SWT.

    Sebagai contoh, amatlah tidak mungkin sebuah kelompok rampok dipimpin oleh seorang ustadz, kiyai, cendikiawan, dll. Sebaliknya apakah mungkin seorang penjahat memimpin kelompok para alim ‘ulama. Jawabnya tegas tidak.

    Untuk itu Rasulullah bersabda:

    وقال صلى الله عليه وسلم ادالإمانة إلى من انتمنك ولا تخن من خانك

    Artinya: Sampaikan amanat kepada orang yang mempercayakan kepada kamu, dan jangan kamu berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. Dengan kata lain orang menolak kejahatan dengan cara yang baik dari para pengkhianat.

    Kerena itu wajib menyampaikan amanat kepada orang yang dipercaya agar para pengkhianat tidak menimbulkan kerusakan(mafsadat). Rasulullah juga berpesan agar kita tetap tidak berkhianat meskipun kepada dia sang pengkianat.

    Pesan Rasulullah tersebut senada dengan firman Allah, dimana Allah menyuruh kita untuk membalas setiap kejelekan dengan kebaikan. Sebab kebaikan tidak sama dengan kejelekan di mata Allah. Tak jarang, seorang pemimpin menjadi cerminan siapa yang dipimpinnya. Menurut Rasulullah SAW, pemimpin yang tidak amanah disebut salah satu ciri kiamat segera terjadi.
    Seperti dalam sebuah hadits:

    Dari Abu Hurairah r.a. berkata, tatkala Nabi SAW berada dalam suatu majelis, sedang berbicara dengan sahabat, maka datanglah orang Arab Badui dan berkata, “Kapan terjadi Kiamat?” Rasulullah SAW. terus melanjutkan pembicaraannya. Sebagian sahabat berkata, “Rasulullah SAW mendengar apa yang ditanyakan, tetapi tidak menyukai apa yang ditanyakannya . Berkata sebagian yang lain, “Rasulullah SAW tidak mendengar.” Setelah Rasulullah SAW menyelesaikan perkataannya, beliau bertanya, “Mana yang bertanya tentang Kiamat?” Berkata orang Badui itu, “Saya wahai Rasulullah SAW,“ Rasul saw. berkata, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah Kiamat”. Bertanya (orang badui) “Bagaimana menyia-nyiakannya?”
    Rasulullah SAW menjawab, “Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).

  15. Bagi elit politik atau kelas menengah ke atas mereka boleh dikatakan memiliki pendidikan yang bagus. Sehingga kalau terjadikan duit sebagai penentu bukan karena pendidikan yang salah, namun karena ambisi yang menutupi tuk menghalalkan segala cara.
    Bagi masyarakat awam yang mungkin berada dibawah garis kemiskinan, bagi2 duit dianggap sebagai rejeki, mumpung ada yang memberi, toh keinginannya ringan hanya minta di ceplos pada saat pemilu. Naah mungkin disini yang perlu dipertajam tuk pendidikan mereka. Ada pembelajaran yang harus semakin ditingkatkan. Agar mereka lebih paham arti berdemokrasi. Trims

  16. Harta dan Kekuasan pasti akan hancur Binasa, seperti makna kisah Qarun, Firaun dan Haman…
    “Semua jadi pembelajaran buat kita semua”

    Q.S. al-Ankabut : 39 yang artinya : “Sungguh telah datang Musa kepada Qorun, Fir’aun, dan Haman dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka berlaku sombong di bumi, dan mereka orang-orang yang tidak luput dari kehancuran.”

  17. Memang UU Pemilu nya perekrutan calon ka daerah melalui mekanisme kepartaian, keluat duit buat mahar perahu,..ongkos bikin atribut alat peraga dll,..ongkos kampaye dst….menjadikan ongkos politik buat jadi kepala😅daerah besar, ber milyar 2, tdk sedikit pinjaman duit,…terus balikin modal setelah duduk…

  18. Pak..ulun hndk umpat dlm mengawal PSU..kalo bapak kurang saksi..saya siap dan saya ikhlas karna Allah..tanpa bayaran dan lillahita’ala pa..bismillah pak..

    Dmna administrasi nya pak..

  19. Moralitas anak bangsa yang akhirnya tidak memilki rasa tanggung jawab terhadap kewajiban mereka yang sebenarnya dan menjadi kan mereka mereka sebagai penerus perjuangan bangsa dan pemimpin yang memiliki pola pola pikir Subyektif dan tidak objektif dalam menentukan sebuah kebijakan sebab teracuni virus yang namanya Duit .dan membela yang memberikan Modal. Penerapan hukum dan Peraturan Yang Berkeadilan dan Berkepastian serta yang Berkemanfaatan akan Kalah dengan Hukum siapa yang punya DUIT. Padahall banyak orang orang yang tidak punya Duit yang memilliki KEIMANAN ,INTEGRITAS dan MOARALITAS…Terus kan Perjuangan dengan BISMILLAH.

  20. Masyarakat bawah yang sudah dimanjakan dengan duit….Dan selalu harus ada Adul inilah yang mereka rekrut utk memuluskan apa yang diinginkan….tidak memberikan satu pelajaran agar mereka menjadi jujur tidak lagi membawa mereka ke arah Surga padahal sudah tahu hukumnya suap menyuap itu Haram ….. Semoga selalu dalam lindungan Allah untuk tidak ikut serta setiap memilih seseorang tanpa Duitokrasi.
    Tulisan pian yang luar biasa semakin membuka pemikiran semakin baik kedepan bagi masyarakat bawah.

  21. Ulun pernah survei dan mapping kemasyarakat, memang duitokrasi sudah menjadi main culture dimasyarakat kebanyakan, selagi kita punya integritas dan pemikiran yg brilliant untuk perkembangan banua khususnya serta tekad yang kuat maka untuk merubah paradigma itu ternyata sangat bisa dirubah dan itu sudah dibuktikan oleh Prof H.Denny & Difri.

  22. Masih dalam perjuangan pa..lawan mendulang suara dgn duitokrasi…segala strategi akan mereka pikirkan untuk bisa memperoleh suara di PSU..dgn modal duitokrasi..jd saran u..mari kita pikirkan juga strategi untuk menutup celah sekecil apapun untuk mencegah mereka menjalankan duitokrasi…juga di tinggkat kan operadi simpatik di daerah PSU..karna kalau sdh simpatik uang mungkin sdh tidak mempan lg..salam “hijrah gasan banua”

  23. Assalamualaikum wrwb.

    Menarik yang dilakukan oleh Haji Denny di pilkada Kalsel, semoga terpilih, amanah dan bisa mengurangi praktek “Duitocrazy” di pemerintahan nantinya. Amiin.

    Wassalamualaikum wrwb.

  24. ulun salah satu korban duitokrasi dimana mebangkitkan kesadaran pemilih untuk tidak tergiur dengan iming iming duit akan terasa mustahil … semoga pian mendapatkan hasil terbaik… bangun banua dengan spirit hijrah

    semoga berhasil

  25. Sangat bangga sebagai warga Kalimantan selatan mempunyai Prof H. Deny yg baru pemilu tahun ini yg benar benar tanpa politik uang, dan semoga terwujud menjadikan Prof Kal Sel 1 Biar Hijrah gasan Banua segera terwujud. Semangat Prof rakyat Kalimantan dibelakang Prof

  26. Ulun sebagai warga banjarbaru slalu mendukung apa yg terbaik buat daerah yg uln cintai ini…tetap semangat pak.

  27. “mudahan pian manang” Amiin Ya Rabbal Alamiin…

    tulisan pian dalam dan meyeluruh (quite deep) permasalah di kalsel Hampir semua aspek tentang duitokrasi, mun pian mamang kaian mudahan kawa ma ubah pradigma masyarakat kalsel khususnya bahawa ada nang labih penting dari sekedar duit yaitu kemaslahatan dan harmoni.

  28. Tolong inisiasi kajian kajian utk mitigasi banjir ,mengingat potensi banjir yg setiap tahun nya akan terus ada. Salam banua pak prof. Banjir sudah menyebabkan kerugian banyak sekali. Pasang sensor2 water level dititik2 strategis sehingga dapat di monitoring Pak kita bersama. Penambahan alat2 pengukur hujan otomatis. Membentuk satgas khusus utk mitigasi ini. Terimakasih Semoga dilancarkan segala urusan dan kendala nya! Salam Logika Bang Den

  29. Kita lawan-lawan 💪 ketika proses penegakan hukum menjadi bagian yang dapat diperjualbelikan..salam DEMOKRASI BANUA

  30. Terima kasih berbagi pemikiran Pian. Ulun warga Kab.Tabalong turut mendoakan semoga PSU Pilgub KalSel ini berjalan baik.Insya Allah Pian Prof H.Denny terpilih dan amanah.Aamiin Ya Rabbal Allamin.

  31. Pemimpin yg amanah akan memajukan daerah yg dipimpinnya serta membuat kesejahteraan rakyat nya,adil & bijaksana dlm mengemban tugas.wass

  32. Tulisan yg sangat mencerahkan, mudahan ini jadi bahan renungan dan pemikiran warga banua untuk ikut berperan aktif memperbaiki kondisi Kalsel ke arah yg lebih baik.
    Klu boleh saran mhn kosa kata / bahasanya yg lebih mengena dgn ditambah B3 ( Bahasa Bubuhan Banjar), krn pemikiran2 ini akan mudah dipahami oleh warga Banua dgn bahasanya sendiri..salam

  33. Jgn lengah, jgn eforia, saat kita mengunyah tulisan renyah bergizi ini, hantu2 duitokrasi sdh bergerak, bergerilya. Yg melek demokrasi baru segelintir kecil, selebihnya masih gampang ditukari. Waspadalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (2014) dan menyelesaikan studi magister di bidang Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (2017). Mengawali karir sebagai Asisten Widyaiswara Madya pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia terkait regulasi di bidang kesejahteraan sosial (2013-2014). Berpengalaman dalam berbagai penelitian terkait peraturan perundang-undangan diantaranya, penelitian mengenai Tumpang Tindih Fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (2015), Penelitian mengenai Penerapan Sanksi Administrasi Biaya Paksa dalam Peraturan Daerah sebagai bahan kajian pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Pengelolaan Sampah (2016), Kajian terhadap Undang-Undang Perpajakan (2018), dan berbagai penelitian lain di bidang peraturan perundang-undangan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Earned her master’s degree from Gadjah Mada University with a concentration in state law (2017). Was appointed Widyaiswara Madya Assistant at the Social Justice Education and Training Center of the Republic of Indonesia in charge of laws and regulations in the field of social justice (2013-2014). Conducted a research regarding the Functional Overlaps of the Directorate General of Law and Regulations and the National Legal Development Body in the Synchronization and Harmonization of Laws and Regulations (2015). Participated in the research on the implementation of penalties in the Regional Ordinance of the Special Region of Yogyakarta on the Administrative Penalty of Penalty Payment (2016).

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.

Caisa Aamuliadiga atau Diga mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2016 dan Magister Hukum dari Universitas Indonsia pada tahun 2021. Selama masa studi di S1, Diga tercatat sebagai salah satu pendiri Komunitas Debat dan Penulisan Hukum serta pernah menjadi Presiden BEM Fakultas Hukum. Diga juga aktif mengikuti mengikuti kegiatan perlombaan penulisan hukum di beberapa universitas di Indonesia. Pada studi S2, Diga menulis tesis yang membahas mengenai persinggungan hukum kekayaan intelektual dengan hukum persaingan usaha.

Sebelum bergabung dengan INTEGRITY, Diga bekerja di Direktorat Investigasi pada Kedeputian Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di KPPU, Diga tergabung dalam tim yang menangani beberapa kasus penting seperti kartel penetapan harga tiket pesawat rute domestik, persekongkolan tender di sejumlah pembangunan jalan di Jawa Timur, kartel penetapan harga freight container rute Surabaya-Ambon, pemblokiran Netflix oleh perusahaan telekomunikasi dan lain sebagainya. Diga juga pernah menganalisis fenomena jabatan rangkap di sejumlah pengurus BUMN dan anak BUMN ketika di KPPU.

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H.

Menyelesaikan studi sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2023. Mempunyai berbagai pengalaman dalam bidang penelitian dan penulisan hukum, dengan telah menghasilkan 8 (delapan) artikel jurnal ilmiah bereputasi nasional pada bidang hukum tata negara, hukum keimigrasian, dan hukum perdagangan internasional dari tahun 2020 – 2022.

Aktif mengikuti konferensi internasional dan nasional seperti Asian Law & Society Association (2022) di Vietnam dan Konferensi Hukum Tata Negara VII (2022) di Malang Indonesia. Tahun 2022 – sekarang telah bergabung di INTEGRITY dan terlibat dalam penanganan perkara pengujian undang-undang di MK maupun MA. Meraih penghargaan sebagai Runner-up Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI dan Juara 2 Debat INTEGRITY Scholarship I (2022).

Sarah Aisha Rizal, S.H., M.H.

Bergabung dengan INTEGRITY Law Firm di 2022. Lulus dengan gelar master dari Universitas Indonesia pada tahun 2020, ia fokus pada minatnya pada bidang hukum Sumber Daya Alam, khususnya kebijakan-kebijakan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup di masa yang akan datang. Sejak bergabung dengan INTEGRITY Law Firm pada akhir tahun 2022, Sarah telah terlibat dalam berbagai tim, menangani berbagai kasus mulai dari hukum imigrasi hingga hukum pidana. Dia juga telah menulis artikel tentang berbagai isu. Sebelum bergabung dengan INTEGRITY Law Firm, ia membantu dosennya dalam mempersiapkan dan mengajar Hukum Kehutanan di berbagai kelas (2022).

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.