Pamikiran Haji Denny
59 hari Menuju Hijrah Gasan banua
Luruskan Niat, Rapatkan Barisan
Sambut Hijrah Gasan Banua
Alhamdulillah, putusan Mahkamah Konstitusi Jumat (19/03/2021) kemarin, memberikan kemenangan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 (dua), Denny Indrayana—Difriadi. MK memutuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 (tujuh) kecamatan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan dibacakan. Secara teori, putusan MK ada tiga alternatif. Pertama, mendiskualifikasi Paslon 1 (Sahbirin—Muhidin); dua, melakukan PSU; dan tiga, menolak seluruh permohonan. MK mengambil jalan tengah, memutuskan alternatif ke dua.
Kalimat pertama saya setelah mendengar putusan tersebut adalah: Alhamdulillah. Meskipun berharap agar yang diputuskan adalah pembatalan paslon 1, tetapi putusan PSU artinya sama. Permohonan kami dikabulkan MK, dan Surat Keputusan KPU Kalsel yang memenangkan Paslon 1 dibatalkan. Singkatnya, kami menang di MK. Tentu saya punya catatan kritis yang panjang atas tidak dikabulkannya permohonan diskualifikasi, intinya MK masih membatasi dirinya menjadi Mahkamah Kalkulator, dan tidak menguatkan perannya sebagai pengawal prinsip pemilu yang jujur dan adil, sebagaimana amanat konstitusi.
Tetapi sudahlah, “Pamikiran” kali ini kita akan lebih fokus kepada “what next”, ketimbang mengkritisi ke belakang. Ayo tatap tantangan 59 hari ke depan, dari batas waktu pelaksanaan PSU yang ditetapkan MK. Dua bulan itu artinya, hari pencoblosan boleh jadi terjadi di bulan ramadhan, jika ada percepatan, atau di awal bulan syawal, pasca lebaran. Momentum lebaran itu akan mewarnai suasana kebatinan PSU, dan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan strategi pemenangan.
Strategi pertama tetap. Izinkan saya ulangi lagi (dan lagi). Haji Denny Difri (H2D) menolak praktik politik uang, apapun bentuknya. Termasuk jika nanti diberi kedok “zakat”, THR, dan sejenisnya. Tentu memberikan zakat dan sedekah di bulan ramadhan adalah bagian dari ibadah, tetapi mempolitisasi ibadah sakral tersebut menjadi modus praktik jual-beli suara harus ditolak. Garis perjuangan H2D tidak berubah, menolak politik uang, menolak menang dengan cara curang. Itulah salah satu makna utama “Hijrah Gasan Banua”, yaitu melakukan perubahan kebiasaan dari menang dengan serangan fajar, menjadi menang dengan cara yang benar—artinya dengan cara yang terhormat dan martabat.
Prinsip Kedua, semua elemen masyarakat harus bahu-membahu memenangkan PSU ini. Ini bukan hajat H2D, ini adalah hajat kita sebagai warga banua. Kita punya tanggung jawab keumatan untuk menyelamatkan Banua dari berbagai praktik bermasyarakat dan bernegara yang koruptif, jauh dari prinsip amanah dan kemanfaatan. Selama kita tidak memegang kata “amanah” maka kekayaan alam Kalsel hanya akan mendatangkan mudharat, termasuk bencana banjir. Ayo sama-sama kita luruskan niat, rapatkan barisan untuk meneguhkan segala daya upaya untuk mengembalikan daulat rakyat (demokrasi) dan menolak daulat duit (duitokrasi).
Prinsip ketiga, dan yang terakhir, untuk “Pamikiran” kali ini. Mari kita serahkan semua ikhtiar ini tetap dalam bingkai ke-Ilahi-an. Bahwa kita hanya insan yang berencana, dan Allah juga yang menentukan. H2D sudah membuktikan bahwa perjuangan kita insya allah sampai selesai (manuntung), tidak dapat dinego, tidak bisa ditransaksikan. Kami bukan calon gubernur bayangan. Jika pun ada sejarah, pernah kandidat kepala daerah tidak maju ke MK karena ada kesepakatan finansial di balik pintu, kami bukan tipe yang demikian. Meskipun kami pastinya tidak kaya—dan mungkin ada yang lebih berduit, dan merasa lebih layak dipilih karena kekayaannya, tetapi insya allah, kita lebih kaya hati, kaya harga diri yang tidak terbeli. Karena nilai amanah yang diberikan oleh rakyat Kalsel melalui suara di bilik suara, bukan barang jualan yang layak diperdagangkan. Ikhtiar kita sudah menjelang garis akhir. Kita akan berjuang bersama hingga tetes peluh penghabisan. Memastikan bahwa kemarufan akan mengalahkan kemunkaran. Namun, apa dan bagaimana hasilnya, kita serahkan dan pasrahkan kepada Illahi Robbi, Yang Maha Kuasa atas segalanya.
Warga Banua, dangsanak Kalimantan Selatan seberataan, sebagai penutup, izinkan ulun mengutip satu pesan di Al Quran, Surat Ali Imran ayat 26, yang artinya, “Katakanlah (Muhammad), Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa pun yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa pun yang Engkau kehendaki”. Wallahu’alam Bisshowab. (*)