Meskipun tidak resmi tercatat menikah, individu yang menjalin hubungan dengan warga negara atau pemegang permanent residency Australia dapat mengajukan permohonan Partner Visa (Subclass 820/801 untuk permohonan onshore, atau Subclass 309/100 untuk permohonan offshore) dengan disponsori oleh pasangannya tersebut. Hubungan ini dikualifikasikan sebagai hubungan de facto atau de facto relationship.
Definisi De Facto Relationship
Pada dasarnya, de facto relationship adalah hubungan antara dua orang yang hidup bersama sebagai pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum Australia. Hubungan tersebut harus bersifat eksklusif, berkelanjutan, dan didukung oleh bukti-bukti kuat yang mencakup aspek keuangan, rumah tangga, sosial, serta komitmen.
Artinya, hubungan romantis semata tidaklah cukup. Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalani kehidupan bersama sehari-hari. Department of Home Affairs selaku otoritas imigrasi menerapkan pendekatan ini secara konsisten dalam menilai permohonan Partner Visa.
De facto relationship umumnya harus telah terjalin selama minimal 12 bulan sebelum pengajuan. Apabila belum mencapai jangka waktu tersebut, hubungan tersebut perlu didaftarkan terlebih dahulu ke BDM (Births, Deaths, Marriages).
Kualifikasi De Facto Relationship
Untuk membuktikan adanya de facto relationship, pemohon harus dapat membuktikan bahwa hubungan yang dijalani dengan sponsornya memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1. Komitmen bersama untuk menjalani hidup sebagai pasangan tanpa melibatkan pihak lain (mutual commitment to a shared life to the exclusion of all others)
Pemohon harus meyakinkan otoritas imigrasi bahwa ia dan sponsor memiliki komitmen untuk menjalani kehidupan bersama sebagai pasangan secara ekslusif, dan bahwa hubungan-hubungan sebelumnya (jika ada) telah berakhir. Apabila salah satu pihak sudah mengakhiri hubungan dengan pasangan sebelumnya, tetapi masih terikat secara hukum dalam pernikahan, de facto relationship tidak serta-merta gugur, sepanjang dapat dibuktikan bahwa hubungan sebelumnya tersebut telah berakhir secara faktual.
2. Hubungan yang tulus dan berkelanjutan (genuine and continuing relationship)
Otoritas imigrasi akan menilai pemenuhan kualifikasi ini berdasarkan empat aspek utama, yaitu:
- Aspek Finansial (Financial Aspects):menilai sejauh mana kedua belah pihak saling mendukung secara finansial, memiliki harta bersama, atau menggabungkan keuangan mereka.
- Sifat Rumah Tangga (Nature of the Household):melihat bagaimana para pihak menjalani kehidupan sehari-hari dan pembagian peran dalam rumah tangga.
- Aspek Sosial (Social Aspects):menilai bagaimana hubungan tersebut diakui dan dipresentasikan dalam lingkungan sosial.
- Sifat Komitmen (Nature of Commitment):menilai tingkat keseriusan dan keberlanjutan komitmen kedua belah pihak pihak terhadap hubungan tersebut.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai aspek-aspek utama genuine relationship dalam Partner Visa, Anda dapat merujuk pada artikel berikut.
3. Tinggal bersama, atau tidak tinggal terpisah secara permanen (live together; or do not live separately on a permanent basis)
Pada umumnya, pasangan de facto relationship harus telah tinggal bersama selama setidaknya satu tahun sebelum permohonan Partner Visa diajukan. Namun, pemisahan tempat tinggal tetap dimungkinkan, sepanjang bersifat sementara dan didasarkan pada alasan yang wajar, seperti pekerjaan atau keadaan tertentu.
4. Tidak memiliki hubungan keluarga (not related by family)
Hubungan keluarga yang dimaksud mencakup keadaan di mana salah satu pihak merupakan anak (termasuk anak angkat) dari pihak lainnya, atau salah satu pihak merupakan keturunan dari pihak lainnya (termasuk apabila hubungan tersebut ditelusuri melalui orang tua angkat), atau kedua pihak memiliki orang tua yang sama, baik orang tua kandung maupun orang tua angkat.
Pentingnya Bantuan Profesional
Otoritas imigrasi menetapkan standar spesifik dan relatif ketat untuk pembuktian de facto relationship. Pemohon harus dapat menyajikan bukti yang komprehensif serta konsisten untuk menunjukkan bahwa hubungan yang dijalani memenuhi standar tersebut.
Mengingat setiap pasangan memiliki latar belakang yang berbeda, strategi pembuktian harus disusun secara cermat dan personal. Dalam hal ini, pendampingan profesional sangat dianjurkan guna meningkatkan peluang keberhasilan Anda.
Penutup
Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Segera hubungi INTEGRITY Lawyers untuk pembahasan lebih lanjut mengenai strategi pengajuan Partner Visa Anda.





















