: : :     “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”     : : :

Prof. Mahfud, Sumber Kredibel, dan Suap Rp 5 Triliun

Banyak isu yang berseliweran soal relasi dan komunikasi saya dengan Menkopolhukam Prof. Moh. Mahfud MD. Beberapa tidak tepat dan perlu diluruskan.

Beberapa informasi sudah menjadi konsumsi publik sehingga saya lebih leluasa bercerita. Saya hanya akan memberi penegasan, dan konteks agar tidak disalahpahami oleh masyarakat luas.

Profesor Mahfud bukan hanya senior, tapi Guru saya. Saya percaya kapasitas-intelektual dan integritas-moral Beliau yang tak terbeli. Perjuangan kami sama, menegakkan hukum Indonesia yang adil, tanpa mafia, tanpa korupsi.

Saya belajar dan mencontoh Beliau, soal strategi mentwit perkara hukum, dari ruang gelap ke ruang terang publik, agar lebih terkontrol dan mudah diawasi. No Viral, No Justice.

Seandainya Jokowi menjadikan Prof. Mahfud sebagai cawapresnya di 2019, maka saya pasti akan memilih Beliau. Saat ini, sudah tepatlah survei harian Kompas. Raport merah Jokowi ada di bidang penegakan hukum dan antikorupsi. Karena itu harus ada perubahan, dan tidak layak dilanjutkan.

Karena kesamaan visi-misi dan kesamaan kerisauan bidang hukum itulah kami sering bersilaturahim, sejak di Yogyakarta, tempat kami sama-sama menuntut ilmu di Fakultas Hukum UGM. Maha Guru kami sama, salah satunya Profesor Maria SW Sumardjono, selamat ulang tahun ke-80 Ibu!

Meski sekarang saya tinggal di Jakarta dan Melbourne, karena kantor hukum saya INTEGRITY ada di dua kota tersebut, kami masih sering bertemu. Jika di Jakarta, saya minta waktu bertemu dan mediskusikan situasi dan kondisi hukum aktual, saling bertukar informasi, dan coba mencari solusi.

Prof. Mahfud adalah pejabat negara yang paling mudah ditemui, tanpa protokoler yang rumit. Cukup pagi janjian lewat pesan WA, malamnya saya sudah diterima di rumah dinas Beliau.

Jika sedang ke Melbourne, Prof. Mahfud pasti menyempatkan diri mampir, di tengah padatnya jadwal kerja Beliau. Terakhir pertengahan Maret lalu, kami ngobrol santai sambil menikmati daging panggang barbekyu dan seruputan teh hangat di gubuk mungil saya di Melbourne, Australia.

Saat akan pulang, Prof. Mahfud menyempatkan mencium sayang, mendoakan ananda Vahmada Ahsana Amala, lalu menarik tangan saya. Membisikkan satu perkara dugaan korupsi yang sedang dilaporkan ke KPK. Kami berbincang serius, sebelum Beliau pamit.

Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi per telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara.

Sumber saya  bukan dari MK. Beliau tidak menanyakan, karena paham saya tidak akan menyampaikan. Kami sudah satu frekwensi, saling memahami. Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. “Ya sudah santai-santai saja dulu,” ujar Prof. Mahfud sebelum menutup sambungan telepon.

Sumber kredibel saya, Prof. Mahfud tahu. Orang yang kami hormati juga sebagai tokoh antikorupsi, juga punya integritas tak terbeli, dan kapasitas yang mumpuni. Karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan.

Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang “sumber kredibel”. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. “Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan” katanya.

Masih ada beberapa perbincangan antara saya dengan Profesor Mahfud yang ingin saya perjelas di sini. Beberapa karena sudah tidak sengaja tersebar di channel youtube Abang saya Refly Harun. Apa yang saya sampaikan di FGD tertutup, yang saya maksudkan untuk peserta diskusi yang sangat terbatas, ternyata menjadi konten socmed, dan ditonton ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pemirsa.

Satu, soal jangan menjadikan hukum sebagai instrumen pemenangan pemilu 2024. Saya dan Prof. Mahfud sepakat hukum tidak boleh diperalat dan direndahkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan semata. Ketika ada pimpinan KPK datang dan menyampaikan pesan akan mentersangkakan seorang pimpinan partai, respon Prof. Mahfud sudah tepat, “Silakan diproses secara hukum sesuai alat bukti yang ada saja”.

Dalam perjalanannya, saya berpendapat kasus hukum masih dijadikan alat daya tawar kepada para pimpinan parpol untuk menentukan arah koalisi dan paslon capres-cawapres. Hal itulah yang saya puisikan dalam “Korupsilah dalam Pelukan Koalisi”.

Dua, soal penundaan pemilu. Dalam konten youtube yang diunggah Refly Harun itu, saya katakan ada gerakan serius untuk menunda pemilu. Salah satunya ada politisi senior yang datang ke Prof. Mahfud mengatakan sudah siap dan tinggal eksekusi soal penundaan pemilu.

Rencananya saat Presiden Jokowi di luar negeri, maka diadakan sidang istimewa MPR yang menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi. Atas rencana tersebut, Prof. Mahfud tegas menyatakan, “Presiden Jokowi tidak pernah berbicara penundaan pemilu. Perintah kepada saya adalah melaksanakan pemilu tepat waktu”.

Karena kami melihat gerakan penundaan pemilu itu serius dilakukan, maka saya dan Prof. Mahfud sepakat untuk mengagalkannya. Kalau pemilu tidak dilaksanakan tepat waktu, maka sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban di tanah air.

Itu pula sebabnya saya menulis surat terbuka kepada Ketum Megawati Soekarnoputri, karena PDI Perjuangan punya kekuatan dan terus konsisten menolak tiga periode jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Tiga, soal menjaga Anies Baswedan agar tidak terjegal sebagai calon presiden. Dalam pertemuan terakhir di rumah dinasnya, saya sampaikan ke Prof. Mahfud, bahwa saya dengan seorang sahabat di Yogyakarta sudah sepakat mendukung Anies Baswedan. Respon Prof. Mahfud, “Bagus, saya dukung. Pastikan Anies jadi capres ya. Supaya demokrasi kita makin sehat”.

Lalu saya juga sampaikan bahwa INTEGRITY sedang menguji, saat itu PERPPU Ciptaker, di MK. INTEGRITY menjadi kuasa hukum belasan serikat buruh. Tentu dengan bijak Menkopolhukam mengatakan, “Silakan. Hak konstitusional itu saya hormati”.

Sebelum pulang Prof. Mahfud menyampaikan, apakah saya dan teman-teman tidak mempertimbangkan tokoh lain sebagai capres. Beliau sebutlah satu nama, saya bilang, “Menarik”. “Orangnya fair”. Lanjut Prof. Mahfud.

Bagi saya, kalau sang tokoh fair itu menjadikan Prof. Mahfud cawapresnya, kontestasi akan lebih menarik. Sayangnya Prof. Mahfud punya arus dukungan kuat di masyarakat bawah, tapi tidak terlalu menarik pada level atas partai politik.

Satu lagi, saya tidak yakin  Prof. Mahfud punya dana. Saya bisa jadi salah. Salah satu syarat menjadi paslon pilpres adalah logistik, bukan miliaran, tapi triliunan rupiah. Ketika sang tokoh yang didukung Prof. Mahfud menyatakan tidak memilih seorang pimpinan sebagai cawapres, tapi masih membutuhkan parpolnya sebagai rekan koalisi, sang ketum menyebut angka Rp 5 (lima) triliun sebagai harga jual partainya.

Pilpres kita masih transaksional. Salah-salah kita terjebak bukan pada presiden pilihan rakyat, tapi presiden pilihan uang. Karena itulah, kita harus memperjuangkan sendiri daulat rakyat (demokrasi) melawan daulat duit (duitokrasi). Salah satunya dengan memastikan Mahkamah Konstitusi tidak mengebiri suara rakyat pemilih, dengan mengubah sistem proporsional terbuka, menjadi proporsional tertutup.

Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita, Amin.

Melbourne, 5 Juni 2023

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

(DOWNLOAD PDF)

Banyak isu yang berseliweran soal relasi dan komunikasi saya dengan Menkopolhukam Prof. Moh. Mahfud MD. Beberapa tidak tepat dan perlu diluruskan.

Beberapa informasi sudah menjadi konsumsi publik sehingga saya lebih leluasa bercerita. Saya hanya akan memberi penegasan, dan konteks agar tidak disalahpahami oleh masyarakat luas.

Profesor Mahfud bukan hanya senior, tapi Guru saya. Saya percaya kapasitas-intelektual dan integritas-moral Beliau yang tak terbeli. Perjuangan kami sama, menegakkan hukum Indonesia yang adil, tanpa mafia, tanpa korupsi.

Saya belajar dan mencontoh Beliau, soal strategi mentwit perkara hukum, dari ruang gelap ke ruang terang publik, agar lebih terkontrol dan mudah diawasi. No Viral, No Justice.

Seandainya Jokowi menjadikan Prof. Mahfud sebagai cawapresnya di 2019, maka saya pasti akan memilih Beliau. Saat ini, sudah tepatlah survei harian Kompas. Raport merah Jokowi ada di bidang penegakan hukum dan antikorupsi. Karena itu harus ada perubahan, dan tidak layak dilanjutkan.

Karena kesamaan visi-misi dan kesamaan kerisauan bidang hukum itulah kami sering bersilaturahim, sejak di Yogyakarta, tempat kami sama-sama menuntut ilmu di Fakultas Hukum UGM. Maha Guru kami sama, salah satunya Profesor Maria SW Sumardjono, selamat ulang tahun ke-80 Ibu!

Meski sekarang saya tinggal di Jakarta dan Melbourne, karena kantor hukum saya INTEGRITY ada di dua kota tersebut, kami masih sering bertemu. Jika di Jakarta, saya minta waktu bertemu dan mediskusikan situasi dan kondisi hukum aktual, saling bertukar informasi, dan coba mencari solusi.

Prof. Mahfud adalah pejabat negara yang paling mudah ditemui, tanpa protokoler yang rumit. Cukup pagi janjian lewat pesan WA, malamnya saya sudah diterima di rumah dinas Beliau.

Jika sedang ke Melbourne, Prof. Mahfud pasti menyempatkan diri mampir, di tengah padatnya jadwal kerja Beliau. Terakhir pertengahan Maret lalu, kami ngobrol santai sambil menikmati daging panggang barbekyu dan seruputan teh hangat di gubuk mungil saya di Melbourne, Australia.

Saat akan pulang, Prof. Mahfud menyempatkan mencium sayang, mendoakan ananda Vahmada Ahsana Amala, lalu menarik tangan saya. Membisikkan satu perkara dugaan korupsi yang sedang dilaporkan ke KPK. Kami berbincang serius, sebelum Beliau pamit.

Ketika soal putusan MK terkait sistem proporsional pemilu legislatif viral diperbincangkan, kami pun sempat komunikasi per telepon. Saya jelaskan rilis saya, bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara.

Sumber saya  bukan dari MK. Beliau tidak menanyakan, karena paham saya tidak akan menyampaikan. Kami sudah satu frekwensi, saling memahami. Hati kami sudah bicara meskipun tanpa kata. “Ya sudah santai-santai saja dulu,” ujar Prof. Mahfud sebelum menutup sambungan telepon.

Sumber kredibel saya, Prof. Mahfud tahu. Orang yang kami hormati juga sebagai tokoh antikorupsi, juga punya integritas tak terbeli, dan kapasitas yang mumpuni. Karena itu informasi dan analisisnya soal putusan MK tentang sistem proporsional pantas dinilai kredibel, layak diperhitungkan.

Beberapa hari lalu, saya berkomunikasi lagi dengan sang “sumber kredibel”. Dia masih meyakini analisis yang dia berikan valid dan benar. “Meskipun bisa jadi berubah, karena informasi yang Mas Denny sebarkan” katanya.

Masih ada beberapa perbincangan antara saya dengan Profesor Mahfud yang ingin saya perjelas di sini. Beberapa karena sudah tidak sengaja tersebar di channel youtube Abang saya Refly Harun. Apa yang saya sampaikan di FGD tertutup, yang saya maksudkan untuk peserta diskusi yang sangat terbatas, ternyata menjadi konten socmed, dan ditonton ratusan ribu bahkan mungkin jutaan pemirsa.

Satu, soal jangan menjadikan hukum sebagai instrumen pemenangan pemilu 2024. Saya dan Prof. Mahfud sepakat hukum tidak boleh diperalat dan direndahkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan semata. Ketika ada pimpinan KPK datang dan menyampaikan pesan akan mentersangkakan seorang pimpinan partai, respon Prof. Mahfud sudah tepat, “Silakan diproses secara hukum sesuai alat bukti yang ada saja”.

Dalam perjalanannya, saya berpendapat kasus hukum masih dijadikan alat daya tawar kepada para pimpinan parpol untuk menentukan arah koalisi dan paslon capres-cawapres. Hal itulah yang saya puisikan dalam “Korupsilah dalam Pelukan Koalisi”.

Dua, soal penundaan pemilu. Dalam konten youtube yang diunggah Refly Harun itu, saya katakan ada gerakan serius untuk menunda pemilu. Salah satunya ada politisi senior yang datang ke Prof. Mahfud mengatakan sudah siap dan tinggal eksekusi soal penundaan pemilu.

Rencananya saat Presiden Jokowi di luar negeri, maka diadakan sidang istimewa MPR yang menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi. Atas rencana tersebut, Prof. Mahfud tegas menyatakan, “Presiden Jokowi tidak pernah berbicara penundaan pemilu. Perintah kepada saya adalah melaksanakan pemilu tepat waktu”.

Karena kami melihat gerakan penundaan pemilu itu serius dilakukan, maka saya dan Prof. Mahfud sepakat untuk mengagalkannya. Kalau pemilu tidak dilaksanakan tepat waktu, maka sangatlah berbahaya bagi demokrasi dan ketertiban di tanah air.

Itu pula sebabnya saya menulis surat terbuka kepada Ketum Megawati Soekarnoputri, karena PDI Perjuangan punya kekuatan dan terus konsisten menolak tiga periode jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Tiga, soal menjaga Anies Baswedan agar tidak terjegal sebagai calon presiden. Dalam pertemuan terakhir di rumah dinasnya, saya sampaikan ke Prof. Mahfud, bahwa saya dengan seorang sahabat di Yogyakarta sudah sepakat mendukung Anies Baswedan. Respon Prof. Mahfud, “Bagus, saya dukung. Pastikan Anies jadi capres ya. Supaya demokrasi kita makin sehat”.

Lalu saya juga sampaikan bahwa INTEGRITY sedang menguji, saat itu PERPPU Ciptaker, di MK. INTEGRITY menjadi kuasa hukum belasan serikat buruh. Tentu dengan bijak Menkopolhukam mengatakan, “Silakan. Hak konstitusional itu saya hormati”.

Sebelum pulang Prof. Mahfud menyampaikan, apakah saya dan teman-teman tidak mempertimbangkan tokoh lain sebagai capres. Beliau sebutlah satu nama, saya bilang, “Menarik”. “Orangnya fair”. Lanjut Prof. Mahfud.

Bagi saya, kalau sang tokoh fair itu menjadikan Prof. Mahfud cawapresnya, kontestasi akan lebih menarik. Sayangnya Prof. Mahfud punya arus dukungan kuat di masyarakat bawah, tapi tidak terlalu menarik pada level atas partai politik.

Satu lagi, saya tidak yakin  Prof. Mahfud punya dana. Saya bisa jadi salah. Salah satu syarat menjadi paslon pilpres adalah logistik, bukan miliaran, tapi triliunan rupiah. Ketika sang tokoh yang didukung Prof. Mahfud menyatakan tidak memilih seorang pimpinan sebagai cawapres, tapi masih membutuhkan parpolnya sebagai rekan koalisi, sang ketum menyebut angka Rp 5 (lima) triliun sebagai harga jual partainya.

Pilpres kita masih transaksional. Salah-salah kita terjebak bukan pada presiden pilihan rakyat, tapi presiden pilihan uang. Karena itulah, kita harus memperjuangkan sendiri daulat rakyat (demokrasi) melawan daulat duit (duitokrasi). Salah satunya dengan memastikan Mahkamah Konstitusi tidak mengebiri suara rakyat pemilih, dengan mengubah sistem proporsional terbuka, menjadi proporsional tertutup.

Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita, Amin.

Melbourne, 5 Juni 2023

Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.

(DOWNLOAD PDF)

34 Responses

  1. Panjanang umur perjuangan, memang demokrasi harus ditegakkan di 2024, mafia pelaksana dan pengawas pemilu sudah mengakar sampai tingkat kecamatan, yg akan di jadikan harus menjalankan komitmen memenangkan, baru bisa dilantik. Sisi gelap pemilu mulai terkuak di pemilu 2024 ini.

    1. Seiring dengan hiruk pikuk lalu lalang kepentingan politik para elite di negeri ini. Perlu ada pihak-pihak yg selalu mengingatkan rambu-rambu aturan main yg harus dipatuhi, “integrity” dan Prof. Mahfud mengambil peran itu secara fair… Semoga kehidupan berbangsa di negaraku bisa diselamatkan dr candu kaum oligarki yg sudah kenyang memanfaatkan kekurangan dr sistem bernegara kita….

  2. Makasih Prof Deny.. bahasa yg mudah dipahami dan mencerahkan. Terus suarakan kebenaran demi bangsa n negara kini n masa depan.. Kedaulatan bangsa menjadi taruhan Prof.. insha Allah kita punya Presiden yg memahami kebutuhan bangsa ini bukan keinginan segelintir org . Insha Allah sehat wal afiat Prof Deny n keluarga. Juga Prof MD

    1. Prof denny, jangan pernah lelah meluruskan perjuangan anak bangsa sesuai dg tujuan pendirian NKRI yg tertuang dlmn Pembukaan UUD 45

    1. Sdh jelas dan terang, profesi wakil rakyat dan kepala daerah itu profesi yang transaksional, transaksional dgn pemilih nya (calon), siapa yg berani bayar lbh besar, dia yg menang. Pemilih tdk peduli dgn visi misi mereka, bisa dikatakan yg tdk pny “otak” asal pny uang, bisa “jadi”. Tp kenapa profesi spt ini msh dijadikan status sosial yg terbaik dan terhormat di masyarakat?aneh….

  3. Terima kasih prof atas ulasannya, semoga sehat selalu. Semoga hasil pemilu ini bisa sesuai dengan apa yang diharapkan,yaitu pemilu yang jurdil. Salam integritas.

    1. AstagittullohAlaziim….semoga Ketua Partai yg butuh 5 T itu lekas bertobat….minimal berobat jalan aja dulu….gila ini Demokrasi dia jual seenaknya aja suara Suara Rakyat yg nyoblos Partainya….Jadi Penasaran PARTAI 5 T ITU PARTAI APA YAAA??

  4. Trima kasih Prof.Denny mata hati dan pikiran rakyat terutama sy terbelalak stlh melihat membaca statement Prof ,maju trus Prof walau 1000 ancaman menghadang rakyat sllu ada Aamiin Ya Allaah

  5. Teruslah bersuara, walaupun di luaran sana segelintir (hanya) segelintir pihak yg berusaha mengancam dengan cara represif (melaporkan)…….

  6. Terima Kasih Prof atas pencerahannya..
    Salah satu orang Banua yg menjadi tokoh nasional dan bahkan mendunia ?
    Selalu sehat dan semoga diberikan kemudahan dalam segala hal utk memerangi korupsi dan mengebiri demokrasi bangsa.

    Salam papadaan Prof ?

  7. Prof. Denny… Terimakasih banyak atas pencerahan dan informasi yg disampaikan kepada masyarakat… Sebagai rakyat jelata yg berjibaku setiap hari memenuhi urusan ekonomi yg semakin hari semakin sulit ini…. Ingin melihat dan merasakan negara ini maju dan rakyatnya sejahtera…. sedih prof hati ini… Kok segitu amat ya .. tega setega2nya mereka buat negara seperti ini….

  8. Barakallahufiik prof Denny, insyaAllah senantiasa dimudahkan segala urusan nya oleh Allah SWT termasuk menjaga demokrasi di negeri ini demi rakyat Indonesia.. Aamiin

  9. Teris bersuara Prof. Bocoran2 baru selalu dinanti. Meski banyak orang berkata itu mungkin karangan belaka yg dihubung hubungkan. Tapi saya percaya Prof bicara valid memang beginilah rezim ini mainnya. Beruntung ada Prof yg bersuara lantang penuh kehati hatian tapi lugas tegas cerdas. Gue suka caramu Prof

  10. Sy yakin, insyaAllah, Prof. Denny sdh sangat mahir memainkan irama perpolitikan di NKRI yg kian hari kian meningkat temponya….
    Yuk semuanya mari kita sama² berdjoeang!!!

  11. Semoga perjuangan mendapatkan hasil dan ridho Allah yg menyertai, tetap semangat dalam menggapai perjuangan untuk anak cucu pada visi 50 tahun ke depan, sejahtera dan kemakmuran yg berkeadilan Aamiin

  12. Insyaallah Allah SWT akan membatu umatnya yang rela berkorban demi Agama .bangsa dan negaranya ..insyaallah akan berbuah manis prof ..selalu berdoa agar Allah menurunkan bala bantuannya berupa malaikat beribu ribu dalam menjaga perjuangan prof..aamiin ya rabb

  13. Keadilan harus ditegakkan dan diperjuangkan, kalau tidak ingin kedzoliman penguasa merajalela.Salam perjuangan prof.God bless.

  14. Semoga perjuangan penegakan demokrasi yg di sampaikan oleh prof Denny dan di iya kan prof Mahfud MD mendapat ridho Allah dan orang2 jahat di negeri ini sadar sebelum Allah murka.
    Jangan kriminalkan beliau karena hasutan penguasa.

  15. Memilih orang memang sangat jelas karena nampak wajah. Tetapi tidaklah salah jika ada yang mengatakan bahwa politik sebagian diantaranya adalah permainan uang. Tidak sedikit uang beredar di grass root saat saat pemilu. Mempengaruhi secara instan , melalui jalur budaya hutang Budi hutang uang, maka uang memainkan peran dalam menentukan pilihan. Jadi ada peluang pula yang terbuka menghasilkan pilihan yang kurang memuaskan. …. Apalagi tertutup …

  16. Semoga perjuangan prof Mahfud dan prof Deny diridhoi Allah SWT,prof Mahfud orang baik,kami selalu berharap kepada orang2 baik dapat memperbaiki segala sesuatunya dalam berbagai hal untuk yg lebih baik untuk kepentingan kehidupan bangsa dan negara yg lebih baik, kami semua bangsa ini sangat berharap banyak untuk orang2 baik diberi kesempatan, ruang, kekuasaan ,kewenangan yang lebih dgn aturan yg jelas untuk berbuat baik dan melakukan perubahan demi kebaikan kehidupan berbangsa dan bernegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Alif Fachrul Rachman, S.H.

Menyelesaikan Studi S-1 dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa, tercatat berhasil meraih beberapa juara dalam kompetisi bidang hukum, seperti Juara 2 lomba Debat Hukum pekan hukum UIN Jakarta (2019), Semifinalis Pancasila Debate Competition (2019), Peserta Lomba Debat Hukum Padjajaran Law Fair (2020), Semifinalis Lomba Debat Hukum Diponegoro Law Fair (2020), dan Juara 1 Lomba Debat Hukum tingkat nasional INTEGRITY Scholarship (2021).

Selain aktif mengikuti kejuaraan debat hukum, Alif juga aktif dalam menulis berbagai artikel dan jurnal ilmiah hukum. Setidaknya, terdapat beberapa tulisan dan publikasi yang telah dimuat dalam media nasional. Pada awal Tahun 2022, yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Memulai karir sebagai peneliti muda pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam program KKN mahasiswa. Kini, yang bersangkutan adalah Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sejak bergabung bersama INTEGRITY, Alif aktif dalam berbagai penganan kasus hukum (litigasi), seperti gugatan TUN di PTUN, Uji Materiil maupun Formil di MA dan MK, Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri, dan pelbagai masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.