Konstitusi yang demokratis bukan hanya harus demokratis, tetapi juga perlu partisipatoris. Karena itu, agenda perubahan konstitusi yang elitis, tidak melibatkan aspirasi publik, apalagi dengan partisipasi publik yang manipulatif, harus ditolak untuk dilaksanakan. Termasuk rencana menambah masa jabatan ke-3 presiden yang akan membunuh jantung semangat reformasi. Bukan berarti konstitusi tidak bisa diubah, KPK perlu dikuatkan, pemilihan BPK perlu diperbaiki, DPD perlu dikuatkan, dan masih banyak penyempurnaan konstitusi lainnya. Tapi tidak sekarang. lalu kapan? Silakan simak dan dengarkan presentasinya. Unduh di website: www.IntegrityLawFirm.id.
JUDUL : MERANCANG KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS
INTEGRITY Constitutional Discussion #3
Oleh: Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN – Senior Partner INTEGRITY)
Sydney, 17 September 2021