Konstitusi yang demokratis bukan hanya harus demokratis, tetapi juga perlu partisipatoris. Karena itu, agenda perubahan konstitusi yang elitis, tidak melibatkan aspirasi publik, apalagi dengan partisipasi publik yang manipulatif, harus ditolak untuk dilaksanakan. Termasuk rencana menambah masa jabatan ke-3 presiden yang akan membunuh jantung semangat reformasi. Bukan berarti konstitusi tidak bisa diubah, KPK perlu dikuatkan, pemilihan BPK perlu diperbaiki, DPD perlu dikuatkan, dan masih banyak penyempurnaan konstitusi lainnya. Tapi tidak sekarang. lalu kapan? Silakan simak dan dengarkan presentasinya. Unduh di website: www.IntegrityLawFirm.id.
JUDUL : MERANCANG KONSTITUSI YANG DEMOKRATIS
INTEGRITY Constitutional Discussion #3
Oleh: Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN – Senior Partner INTEGRITY)
Sydney, 17 September 2021
20 Responses
Acara ini bagi saya cukup menjanjikan dapat meningkatkan pengetahuan
Acara ini bagi saya cukup menjanjikan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengetahuan itu bisa diaplikasikan
Baik dan bermanfaat
HADIR
Baik dan bermanfaat untuk wawasan
Mantap, the best
Menurut pendapat saya presiden itu yang terbaik hanya dua periode
Terima kasih atas diberikannya kesempatan untuk mengikuti Webinar ini.
Salam sehat dna sukses untuk semua, semoga acara ini dapat mencerahkan kepada kita semua tentang edukasi mengenai konstitusi bangsa ini. Amin.
saya mendapatkan banyak ilmu atas webinar ini
Sangat jelas
saya mendapatkan bnyk ilmu dalam webinar ini
terimakasih atas presentasinya, semoga ttp jaya dan sukses selalu
terimakasih atas presentasinya, semoga ttp jaya dan sukses selalu, dan semoga indonesia akn lebih baik lagi utk kedepannya
Sangat tidak cocok di era sekarang jika di perpanjang periode kedudukan presiden. Bukan satu-satunya jalan atau alasan untuk keselamatan bangsa dan keadaan negara.
Wacana Presiden 3 Periode sangat tidak akurat,sebab itu akan memberikan dampak yang sangat besar di dalam perpolitikan bangsa ini.Pergolakan politik akan terjadi dan rakyat pasti kurang setuju dengan wacana itu.jadi apa yang sudah di konstitusi kan kita ikuti saja dulu.
Kalau hal ini terjadi,tidak hanya membunuh jantung reformasi tp hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Saya tidak setuju dengan wacana Presiden 3 periode
Dari penjelasan dari prof. Lin saya dapat menyimpulkan bahwa amandemen uu periode jabatan presiden merupakan salah satu langkah kemunduran terhadap sistem pemerintahan demokrasi kita.
Tidak ada argumen yang logis, relevan, dan meyakinkan untuk mengubah ketentuan masa jabatan presideb menjadi 3 periode dikaitkan dengan upaya mengatasi polarisasi disintegratif di Indonesia
Terima kasih, Prof.Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. dan para narasumber