: : :                    “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”                    : : :

Haji Denny, Cagub Bermahar 50 + 25 Miliar

Kisah perburuan rekomendasi parpol untuk pencalonan gubernur saya sebenarnya bisa menjadi serial drama thriller yang viral dan laku jika difilmkan. Prosesnya tidak hanya menguras tenaga, dan pikiran, tetapi juga membutuhkan kesabaran ekstra revolusioner. Komitmen antimahar yang ditegaskan para petinggi parpol masih menemukan tantangan utamanya di dalam implementasi. Diujungnya, saya mendapatkan rekomendasi dari Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP, tetapi prosesnya adalah perjalanan panjang-berliku. Pertolongan para sahabat yang menjadi kader di masing-masing parpol itu, membuat mission impossible menjadi possible, rekomendasi parpol tanpa mahar, dari yang awalnya tidak mungkin, akhirnya menjadi mungkin.

Saya sudah bercerita, bagaimana proses mendapatkan rekomendasi Gerindra, alhamdulillah tanpa mahar kepada parpol. Semuanya berkat bantuan banyak pihak, di Kalsel tentu ada Abah Haji Abidin dan dangsanak Ilham Nor. Tanpa bantuan tulus mereka berdua, rekomendasi dari Gerindra tidak mungkin saya dapatkan. Abah Abidin dan Bang Ilham—termasuk Kanda Fahmi—bahkan terus mendampingi perjuangan kami hingga titik terminal akhir putusan Mahkamah Konstitusi, yang tidak menerima gugatan kami, meskipun tanpa memeriksa alat-alat bukti kecurangan politik uang yang jumlahnya lebih dari enam ratusan. Tidak sebagaimana suara di luaran yang meragukan dukungan Gerindra, senyatanya partai tersebut tidak pernah surut selangkahpun mengusung kami, Haji Denny Difri. Tentu, dalam detail realisasinya di lapangan, selalu ada saja dinamika. Itulah politik, kadang pasang tidak jarang surut.

Perburuan rekomendasi dimulai dengan berbagai pertemuan. Tidak terhitung beberapa kali saya bertemu dengan Haji Abidin di kantor DPD Gerindra Kalsel. Setiap kali pertemuan itu selalu kebanyakan diselingi acara makan-makan. Restoran di Banjarmasin dan Jakarta menjadi saksi bagaimana kami di saat makan menghindari duduk di dekat Haji Abidin. Karena resikonya, Beliau akan dengan penuh semangat memberikan nasi tambahan ke piring kita, berkali-kali. Maka, selama proses pencalonan gubernur, berat badan saya naik berkilo-kilo. Jadwal puasa Daud—sekaligus diet—yang coba saya niatkan pun bubar jalan. Ketika sampai di meja makan, dengan senyum khas dan santainya, Haji Abidin berucap:

“Buka puasa. Harus makan. Rugi kalau kada (tidak). Iwaknya nyaman banar (ikannya enak sekali)”.

Itulah kelebihan Abah Haji Abidin. Beliau selalu bermurah hati mengajak orang makan. Entah sudah berapa kilo kepiting rajungan, ikan asin, dan ayam goreng Restoran Garuda yang saya makan atau di antar ke rumah Purnama.

Pertemuan dengan Abah Haji Abidin karenanya tidak melulu bicara politik. Jika ada pertemuan satu jam maka politik cukup 5 menit, selebihnya 30 menit adalah waktu makan. Yang 25 menit? Itu waktu beliau membicarakan resep keperkasaan. Soal obat kuat ini saya tidak pernah mendapatkan bagian, hanya terus mendengar cerita. Setiap kali saya tagih, mana bagian saya, Abah sambil senyum simpul berucap:

“Haji Denny jangan memikirkan obat kuat, nanti saja. Sekarang konsentrasi ke pemilihan gubernur dulu. Soal obat gampang”.

Abah Haji Abidin memang politisi tulen, yang sudah makan asam-garam kehidupan. Meskipun tampilannya terlihat sepuh, tetapi Beliaulah yang selalu datang tepat waktu di kantor Gerindra setiap pagi, mendahului banyak kader Gerindra yang lain. Padahal mobil Beliau kalau bergerak tidak pernah cepat, maksimal 40 km per jam.

Allah sangat sayang dengan Haji Abidin. Meskipun karir birokrasi Beliau terakhir adalah Pembakal (Kepala Desa), tetapi di tangan Beliau, Capres Prabowo dua kali menang di Provinsi Kalsel dalam Pilpres 2014 dan 2019. Tangan dingin Beliau pula yang menentukan siapa calon gubernur Kalsel. Tanpa dukungan Haji Abidin kepada Haji Denny, cagub Kalsel mungkin hanya ada satu pasangan saja, tanpa lawan tanding. Maka pertarungan Pilgub Kalsel kemarin salah satu sutradara utamanya adalah Abah Haji Abidin.

Kesuksesan saya mendapatkan rekomendasi Gerindra tidak lepas dari dukungan penuh Haji Abidin. Namun perjalanan sebenarnya tidak juga mulus ibarat jalan hotmix menuju Kiram. Sempat diselingi oleh merapatnya beberapa calon lain. Sebutlah di antaranya Zairullah, yang akhirnya menjadi Bupati Tanah Bumbu. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah kader Golkar yang akhirnya menjadi Calon Walikota Banjarbaru. Hingga Edy Suryadi, yang mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur dengan dukungan banyak partai, tapi akhirnya tidak kunjung muncul lagi kisah pencalonannya.

Dengan ditemani Abah Haji Abidin, saya beberapa kali bertemu dengan Pak Prabowo. Haji Abidin pula yang meyakinkan Prabowo untuk memilih saya sebagai calon gubernur.

“Permisi Pak Prabowo. Saya hadir dengan calon gubernur Kalimantan Selatan”, itu kalimat Haji Abidin, dalam pertemuan pertama kali kami bertiga.

“Kalau Pak Denny, saya setuju. Harus menang ya. Tidak boleh kalah. Saya akan dukung penuh,” balas Prabowo.

Dalam beberapa pertemuan saya dengan Pak Prabowo ikut berhadir Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI. Tentang kehandalan Haji Abidin, Pak Dasco berucap:

“Siapa yang membawa Pak Denny, ke Bapak (Prabowo)?” Ketika dijawab saya hadir bersama Haji Abidin, maka Dasco dengan tegas menyatakan, “Kalau di antar Pak Haji, sudah pasti muluslah jalan Pak Denny. Rekomendasi Gerindra sudah pasti di tangan itu”.

Memang demikianlah kenyataannya. Saya sengaja tidak langsung memproses rekomendasi Gerindra ke Pak Prabowo. Saya sengaja mendekat dan meminta restu Haji Abidin dulu. Meskipun saya sudah kenal dan bisa mengontak Prabowo langsung, saya tidak melakukan itu. Selain sebagai bentuk etika dan penghormatan politik kepada Haji Abidin yang menjabat ketua DPD Gerindra Kalsel, saya menyadari pengaruh Haji Abidin kepada Pak Prabowo jauh lebih kuat, dibandingkan saya sendiri. Hubungan Prabowo dengan Haji Abidin adalah sejarah panjang, yang tidak bisa dibandingkan dengan masa perkenalan saya dengan sang jendral capres yang baru seumur jagung.

Karena itu, saya pernah melakukan blunder, kesalahan mendasar. Yaitu bertemu Pak Prabowo tanpa didampingi Abah Haji. Meskipun sudah diizinkan dan mendapatkan restu Haji Abidin, pertemuan dengan Prabowo tanpa kehadiran Abah, tidak akan pernah efektif. Itulah yang terjadi ketika saya mendapatkan Surat Tugas Partai Gerindra.

Sebelum mendapatkan rekomendasi, sudah menjadi kebiasaan, seorang calon gubernur akan diberikan surat tugas. Tujuannya untuk melakukan penjajakan koalisi, dan ini yang tidak kalah penting, menjadi semacam surat rekomendasi untuk mendapatkan logistik guna membiayai pilkada. Itulah yang coba saya dapatkan dari partai-partai pendukung. Dalam perjalanannya, saya mendapatkan surat tugas dari Demokrat dan Gerindra.

Surat tugas dari Gerindra bertanggal 30 Juni 2020, ditulisnya “Rekomendasi Sementara”, saya dapatkan persetujuannya dari Pak Prabowo, dalam pertemuan tanpa kehadiran Haji Abidin. Alasan saya membutuhkan surat tugas itu untuk mendampingi surat tugas Demokrat yang sudah saya dapatkan lebih dulu. Di samping itu, saya butuh surat tugas Gerindra untuk meyakinkan potensial penyumbang dana untuk ikut membantu. Akhirnya, surat tugas itupun saya dapatkan, namun bantuan dana yang coba dikumpulkan tidak berhasil diperoleh.

Cilakanya, tanpa ketersediaan dana yang mencukupi, surat tugas bisa jadi tidak merujung menjadi rekomendasi. Saya mendapatkan informasi,

“Surat rekomendasi sementara ini selain untuk mencari pasangan calon wakil gubernur, partai pendukung koalisi, juga sebagai jaminan untuk mendapatkan penyandang dana. Pak Denny diberi waktu hingga 10 Juli, kurang dari dua minggu untuk mendapatkan dana Rp 25 miliar. Semuanya nanti digunakan untuk operasional di lapangan pak Denny sendiri. Jika, dana tidak terkumpul, surat rekomendasi akhir mungkin tidak akan dikeluarkan”.

Maka, setelah mendapatkan Surat Tugas Gerindra, saya berupaya keras mencari sumber logistik itu, dan tentunya gagal. Tanpa pengalaman fundraising sebelumnya, memang mustahil memdapatkan dana Rp 25 miliar dalam waktu kurang dari dua minggu. Para pebisnis umumnya tidak berani bergabung karena, situasi ekonomi sedang sulit, kala itu COVID sudah mulai merebak, dan takut ketahuan dan berhadapan dengan Haji itu. Maka, kurang dari dua minggu waktu yang saya punya, tidak menghasilkan modal pendanaan yang dibutuhkan.

Hanya dengan pertolongan Haji Abidin, akhirnya syarat Rp 25 miliar itu tidak mengganggu terbitnya rekomendasi Gerindra. Saya laporkan kesulitan itu kepada Abah, dan meminta Beliau meyakinkan Pak Prabowo. Tidak ada hambatan berarti. Sedari awal Pak Prabowo tidak mensyaratkan mahar apapun. Pernah mengucapkan mahar Rp 50 miliar, tapi Beliau hanya guyon, dan terbahak ketika melihat muka bingung dan terkejut saya. Demikian halnya dengan kebutuhan logistik Rp 25 miliar tersebut. Hal itu bahkan tidak pernah disinggung Prabowo sama sekali. Dalam pertemuan terakhir saya dengan Prabowo bersama Haji Abidin, Pak Haji hanya berucap singkat.

“Tolong dibantu surat rekomendasi untuk Pak Denny”.

“Baik nanti saya minta disiapkan”, ujar Prabowo.

“Izin, kalau bisa Bapak memberikan disposisi sekarang, agar nanti bisa kami bawa ke Pak Sekjen”, ujar Pak Haji Abidin lagi.

Maka, Pak Prabowo segera menuju meja kerja Menhan-nya, menuliskan disposisi bersejarah itu di berkas pencalonan saya, “Sekjen, mohon segera diproses – Prabowo”.

Sebelum pertemuan berakhir, Prabowo berulangkali berkata:

“Kalau ada kesulitan apa-apa, kabari saya. Nanti saya bantu. Pokoknya kita harus menang”.

Demikian saja, semudah itu. Simsalabim dengan mantra Haji Abidin, kebutuhan dana 25 miliar rupiah yang awalnya saya coba cari ke sana ke mari, akhirnya sirna tidak diperlukan. Beberapa jam kemudian, Surat Rekomendasi dari Partai Geridra saya dapatkan, melengkapi surat rekomendasi Demokrat yang sudah saya dapatkan sebelumnya. Bagaimana kisah mendapatkan rekomendasi Demokrat? Tunggu pada tulisan berikutnya.

Yang pasti saya bersyukur. Allah memudahkan jalan saya mendapatkan rekomendasi-rekomendasi partai. Keraguan banyak kalangan bahwa saya akan gagal menjadi calon gubernur, karena partai-partai tidak ada yang mendukung, akhirnya terbukti sebaliknya. Meskipun, ujung cerita Pilgub Kalsel, tidak seindah yang diharapkan, karena tantangan politik uang masih nyata mewarnai pilkada, namun paling tidak, kita bisa menuliskan keberhasilan mendapatkan rekomendasi partai tanpa mahar. Tidak ada mahar 50 miliar, ataupun 25 miliar rupiah. Perjuangan menegakkan politik bersih, masih mempunyai harapan dan layak untuk terus diperjuangkan. (*)

Santorini I/19, 16 Agustus 2021
Haji Denny

4 Responses

  1. Dijadikan sebuah buku ini prof, agar kami2 yg muda dapat belajar perjuangan dan melanjutkan nilai-nilai ideologis tersebut.

  2. Pengalaman bersejerah Prof H Deny dan Rakyat KalSel, dimudahkan maju calon gub kalsel seiring harapan Rakyat dan para Ulama untuk adanya Perubahan kepemimpinan KalSel, dan Abah Prof H. Abidin luar biasa dalam prosesnya. Walau takdir akhir (qada dan qadar) tidak menjadi Gub KalSel. Mungkin hanya keberhasilan tertunda, InsyaAllah.. Semoga Prof H.Deny dan Abah Prof.H.Abidin panjang umur dan tetap sehat wal’afiat dan tetap istiqomah dalam perjuangan. Aamiin Allahumma Aamiin

  3. Alhamdulillah saya hampir selama 1 setengah tahun lebih menjadi relawan Haji Denny , Pencalon Haji Denny betul tampa mahar , masyarakat tidak percaya tapi Alhamdulillah selama 1 setengah tahun itu pula saya meyakinkan masyarkat melalui sosialisi dan dan mencari suara untuk beliau bahwa selain meyakinkan beliau di dukung partai tampa ada setoran ke partai juga dengan program H2D ke masayarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (2014) dan menyelesaikan studi magister di bidang Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (2017). Mengawali karir sebagai Asisten Widyaiswara Madya pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia terkait regulasi di bidang kesejahteraan sosial (2013-2014). Berpengalaman dalam berbagai penelitian terkait peraturan perundang-undangan diantaranya, penelitian mengenai Tumpang Tindih Fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (2015), Penelitian mengenai Penerapan Sanksi Administrasi Biaya Paksa dalam Peraturan Daerah sebagai bahan kajian pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Pengelolaan Sampah (2016), Kajian terhadap Undang-Undang Perpajakan (2018), dan berbagai penelitian lain di bidang peraturan perundang-undangan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Earned her master’s degree from Gadjah Mada University with a concentration in state law (2017). Was appointed Widyaiswara Madya Assistant at the Social Justice Education and Training Center of the Republic of Indonesia in charge of laws and regulations in the field of social justice (2013-2014). Conducted a research regarding the Functional Overlaps of the Directorate General of Law and Regulations and the National Legal Development Body in the Synchronization and Harmonization of Laws and Regulations (2015). Participated in the research on the implementation of penalties in the Regional Ordinance of the Special Region of Yogyakarta on the Administrative Penalty of Penalty Payment (2016).

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.

Caisa Aamuliadiga atau Diga mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2016 dan Magister Hukum dari Universitas Indonsia pada tahun 2021. Selama masa studi di S1, Diga tercatat sebagai salah satu pendiri Komunitas Debat dan Penulisan Hukum serta pernah menjadi Presiden BEM Fakultas Hukum. Diga juga aktif mengikuti mengikuti kegiatan perlombaan penulisan hukum di beberapa universitas di Indonesia. Pada studi S2, Diga menulis tesis yang membahas mengenai persinggungan hukum kekayaan intelektual dengan hukum persaingan usaha.

Sebelum bergabung dengan INTEGRITY, Diga bekerja di Direktorat Investigasi pada Kedeputian Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di KPPU, Diga tergabung dalam tim yang menangani beberapa kasus penting seperti kartel penetapan harga tiket pesawat rute domestik, persekongkolan tender di sejumlah pembangunan jalan di Jawa Timur, kartel penetapan harga freight container rute Surabaya-Ambon, pemblokiran Netflix oleh perusahaan telekomunikasi dan lain sebagainya. Diga juga pernah menganalisis fenomena jabatan rangkap di sejumlah pengurus BUMN dan anak BUMN ketika di KPPU.

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H.

Menyelesaikan studi sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2023. Mempunyai berbagai pengalaman dalam bidang penelitian dan penulisan hukum, dengan telah menghasilkan 8 (delapan) artikel jurnal ilmiah bereputasi nasional pada bidang hukum tata negara, hukum keimigrasian, dan hukum perdagangan internasional dari tahun 2020 – 2022.

Aktif mengikuti konferensi internasional dan nasional seperti Asian Law & Society Association (2022) di Vietnam dan Konferensi Hukum Tata Negara VII (2022) di Malang Indonesia. Tahun 2022 – sekarang telah bergabung di INTEGRITY dan terlibat dalam penanganan perkara pengujian undang-undang di MK maupun MA. Meraih penghargaan sebagai Runner-up Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI dan Juara 2 Debat INTEGRITY Scholarship I (2022).

Sarah Aisha Rizal, S.H., M.H.

Bergabung dengan INTEGRITY Law Firm di 2022. Lulus dengan gelar master dari Universitas Indonesia pada tahun 2020, ia fokus pada minatnya pada bidang hukum Sumber Daya Alam, khususnya kebijakan-kebijakan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup di masa yang akan datang. Sejak bergabung dengan INTEGRITY Law Firm pada akhir tahun 2022, Sarah telah terlibat dalam berbagai tim, menangani berbagai kasus mulai dari hukum imigrasi hingga hukum pidana. Dia juga telah menulis artikel tentang berbagai isu. Sebelum bergabung dengan INTEGRITY Law Firm, ia membantu dosennya dalam mempersiapkan dan mengajar Hukum Kehutanan di berbagai kelas (2022).

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.