
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengumuman penghitungan suara nasional hasil Pemilu DPR, DPRD, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden 2024, pada tanggal 20 Maret 2024.
Untuk itu, sebagai bagian dari post-electoral period jika terjadi sengketa hasil Pemilu 2024, maka penanganannya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
INTEGRITY Law Firm memberikan informasi penting berupa alur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD, Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Salam Integritas
INTEGRITY Law Firm