Selamatkan Pemilihan Presiden Langsung!

Kembali, syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) digugat. Kali ini, INTEGRITY Law Firm merasa terhormat untuk mewakili DPD RI dan Partai Bulan Bintang dalam mengajukan pengujian materiil Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

Ketentuan presidential threshold sejatinya telah mereduksi amanat konstitusi pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Bahkan, presiden bisa ditentukan oleh segelintir kelompok, para pemodal, kekuatan oligarki yang tidak jarang koruptif dan destruktif. Sehingga, presiden terpilih bukan ditentukan oleh rakyat, tetapi ditentukan oleh kepentingan politik dan bisnis yang sesaat.

Lebih lengkap saksikan video pada link di atas.

Salam Integritas,
INTEGRITY Law Firm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *