Article Views : 322

JUDUL: KEJAHATAN KORPORASI PADA SEKTOR KEUANGAN
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Registered Lawyer di Indonesia dan Australia)
Disampaikan pada Acara yang Diselenggarakan oleh Infobank News
Rabu, 24 Juli 2024
2 Responses
bapak , jika ijin produk klita yang sudah berjalan di rubah sepihak oleh ojk menjadi pik , sehingga rbc minus , padahal sdh terjual lebih dari 5T , apakah kesalahan ijin tsb salah pengusaha dan salah nasabah, dan penerapan pku harusnya khusus produk tsb yg di pku tetapi malah pku total , sehingga mempengaruhi cicilan ke nasabah , harusnya cicilan 1,4 T , menjadikan cabut pku . dan solusi Sol yg secara tripatit ojk,nasabah ,kresna life ,ingin di jalankan tetapi di batalkan sepihak oleh ojk padahal itu jalan satu satunya yg bisa membuat cicilan nasabah terbayar , dan 95 % sol yg masuk tidak di baca utk perhitungan Rbc selanjutnya malah disuruh setor modal , yg seharusnya dgn sol rbc bisa plus dan buka pku , dan jln yg sudah di bicarakan tripatit malah di jadikan cabut ijin usaha . konsumen mana yg dilindungi ojk , jika kresna life mau berusaha mencicil dgn sil malah di halangi ojk , saya pertanyakan apakah kebijaksanaan dgn ciu , apakah ojk bisa mengembalikan dana nasabah yg rata rata sudah lansia . tolong bapak prof denny melihat masalah kresna dgn jeli , bukan sepihak , semoga Tuhan menjadikan bapak sebagai penolong kami para nasabah.
bapak bukankah Ptun adalah jalur hukum bila ojk salah kebijaksanaan , apakah ojk diatas hukum yg berlaku , bela rakyat pak deny