: : :     “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”     : : :

Nestapa di Pulau Kecil Wawonii yang Kaya Raya

Oleh: Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H. – Associate Lawyer Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

(Citra satelit Pulau Wawonii yang diambil dari Google Earth)

Tidak banyak yang tau apa yang terjadi di Pulau Wawonii, pulau kecil dengan luas 867,58 km2 yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah dimekarkan dari Kabupaten Konawe pada tahun 2013.

Secara geografis, Pulau yang berjarak sekitar 3 jam perjalanan laut dari Kota Kendari ini diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam melimpah dari sektor perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Dari hasil alam tersebut, banyak orang tua yang berhasil menyekolahkan anak-anak mereka hingga jenjang pendidikan tinggi.

Kekayaan alam Pulau kecil Wawonii nyatanya tidak terbatas pada sektor-sektor tersebut saja, melainkan sektor tambang komoditas nikel yang melimpah ruah terbenam di bawah tanah yang mereka pijak. Entah berkah atau bencana, eksistensi sumber daya mineral tersebut kini justru menjadi malapetaka seiring perkembangan zaman dan populernya kendaraan berbahan bakar listrik di dunia.

Pada awal tahun 2000an sebelum pemekaran, pemerintah daerah Kabupaten Konawe menerbitkan banyak izin-izin tambang di atas Pulau Wawonii. Izin-izin tersebut menjadi akses masuk bagi banyak perusahaan tambang untuk mengeksploitasi alam Pulau Wawonii selama bertahun-tahun lamanya.

Lahirnya UU Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil secara tidak langsung telah membuat perusahaan-perusahaan tambang di Pulau Wawonii menghentikan kegiatan operasionalnya perlahan-lahan.

Hingga pemekaran terjadi pada tahun 2013, para tokoh dan masyarakat sepakat untuk tidak menjadikan tambang sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam rancangan peraturan daerah mereka guna menjaga lingkungan dan alam yang telah memberikan mereka kehidupan selama puluhan tahun lamanya.

Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Salah satu perusahaan tambang, PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP), memulai kembali operasinya di Pulau Wawonii pada akhir tahun 2018 berbekal izin tambang yang diterbitkan sebelum UU 27/2007 dan IPPKH tahun 2014, serta RTRW yang diduga disusupi kepentingan dengan memuat kegiatan tambang.

Pembukaan lahan di hutan dan aktivitas pertambangan yang diduga kuat ilegal oleh anak perusahaan tambang Harita Group tersebut telah mengakibatkan tercemarnya sungai dan sumber mata air masyarakat yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terlebih, masyarakat juga dirugikan akibat praktik mafia tanah yang terjadi di lapangan yang telah memaksa mereka kehilangan lahan garapannya akibat tidak memiliki dokumen legalitas atas lahan di hadapan perusahaan tambang.

Perjuangan Masyarakat Wawonii Tenggara

(Konsolidasi warga Desa Masolo Raya dan Desa Roko-Roko Raya menolak perusahaan tambang PT GKP di Pulau Wawonii. Foto: Pribadi)

Protes demi protes sudah dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa untuk menolak kehadiran PT GKP di Pulau Wawonii sejak tahun 2018. Perjuangan tersebut tidak hanya dilakukan di jalanan, melainkan juga di pengadilan. Pada bulan Agustus 2022, sejumlah 30 orang masyarakat dari Desa Roko-Roko Raya dan Desa Mosolo Raya, Kecamatan Wawonii Tenggara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari untuk membatalkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT GKP.

Dalam gugatannya, masyarakat mendalilkan IUP-OP PT GKP diterbitkan tanpa disertai Izin Lingkungan dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah dan berlaku. Setelah melalui serangkaian panjang proses persidangan, pada bulan Februari 2023, Majelis Hakim PTUN Kendari mengabulkan gugatan masyarakat dan membatalkan IUP-OP PT GKP.

Meskipun pada proses banding di PT TUN Makassar membatalkan putusan PTUN Kendari dengan pertimbangan hukum yang patut dipertanyakan, masyarakat tetap terus berjuang hingga kini perkara berlanjut pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Selain melalui proses litigasi untuk membatalkan izin tambang PT GKP, masyarakat yang sama juga turut menguji beberapa pasal yang mengakomodir kegiatan pertambangan dalam Perda Konkep tentang RTRW ke Mahkamah Agung. Masyarakat menilai pasal-pasal Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022, menyatakan batal dan bertentangan dengan hukum ketentuan pasal yang mengakomodir kegiatan pertambangan dalam Perda tersebut dan berimplikasi hukum melarang seluruh kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Selain Putusan tersebut, Mahkamah Agung juga memperkuat ketentuan pelarangan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii melalui Putusan Nomor: 14 P/HUM/2023 tentang pengujian Perda RTRW Konkep yang kembali diajukan oleh masyarakat.

Larangan Kegiatan Pertambangan di Pulau Kecil

(Masyarakat memenangkan gugatan pembatalan izin tambang PT GKP di PTUN Kendari. Foto: Pribadi)

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 halaman 61, Mahkamah Agung mengatakan:

Bahwa secara filosofis, Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan pulau kecil termasuk wilayah yang rentan dan sangat terbatas sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Segala kegiatan yang tidak ditujukan untuk menunjang kehidupan ekosistem di atasnya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai abnormally dangerous activity yang dalam teori hukum lingkungan harus dilarang untuk dilakukan, karena akan mengancam kehidupan seluruh makhluk hidup di atasnya, baik flora, fauna, maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan sekitar;

Pertimbangan hukum tersebut didasari atas ketentuan Pasal 35 huruf j dan k UU PWP3K yang mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan minyak dan gas maupun mineral di pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 134 ayat (2) UU Minerba yang secara tegas melarang kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan pada tempat yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pun secara tata ruang, UU Penataan Ruang juga melarang setiap pejabat yang berwenang untuk menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (7).

Pada tingkat daerah, Pemprov Sulawesi Tenggara mengakomodir ketentuan larangan kegiatan pertambangan di pulau kecil tersebut dalam Perda RTRW dengan tidak menetapkan Konkep (Pulau Wawonii) sebagai Wilayah Usaha Pertambangan dan Perda RZWP3K yang melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecilnya.

Penerbitan Perda RTRW tingkat Kabupaten yang Koruptif

Terlepas dari seluruh aturan hukum yang melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil, Pemda Konkep menerbitkan perda RTRW tahun 2021 yang mengakomodir kegiatan pertambangan. Dalam ketentuan Pasal 24 huruf d, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 36 huruf c Perda tersebut, pemerintah Konkep menetapkan kawasan pertambangan dan energi dengan luas 41 hektar di Kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Timur.

Sudah diduga, Perda Konkep tersebut kemudian dimanfaatkan oleh PT GKP untuk “melegalkan” kegiatan pertambangannya di Pulau kecil Wawonii, kendati jelas ketentuan ruang tambang dalam Perda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, yang rasanya sangat patut dicurigai telah terjadi tindakan koruptif dalam penerbitannya.

Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti ketika masyarakat Wawonii Tenggara berhasil memenangkan perkara Hak Uji Materi di Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor: 14 P/HUM/2023.

Pun “jika” tidak bertentangan, bagaimana bisa PT GKP memiliki IUP-OP seluas 850,9 hektare dan IPPKH seluas 707,10 hektare sedangkan ketentuan ruang tambang yang ditetapkan hanya seluas 41 hektare?

Kendati DPRD Konkep telah membentuk Panitia Khusus untuk merevisi perda tata ruang Konkep, namun hingga kini, Putusan Mahkamah Agung tersebut tidak kunjung juga dilaksanakan.

Status Hukum Kegiatan Pertambangan PT GKP yang Patut Dipertanyakan

(Rapat Dengar Pendapat DPRD Konkep tanggal 5 Maret 2023 terkait Panitia Khusus Revisi Perda RTRW Konkep pasca Putusan MA. Foto: Pribadi)

Kegiatan operasi PT GKP didasarkan pada IUP-OP yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi tanggal 31 Desember 2019. Untuk perizinan lingkungan, PT GKP mengantongi Izin Lingkungan (termasuk AMDAL di dalamnya) yang diterbitkan oleh Bupati Konawe (sebelum pemekaran) tahun 2008. Selain itu, IPPKH PT GKP diterbitkan tahun 2014 oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan pada saat itu.

Faktanya, Izin Lingkungan dan IPPKH milik PT GKP telah daluarsa atau tidak berlaku. Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PTUN Kendari, PT GKP terbukti baru memulai rencana kegiatan operasi produksi pada sekitar tahun 2019, sehingga Izin Lingkungan yang terbit tahun 2008 tersebut telah melebihi batas waktu 3 tahun kewajiban memulai kegiatan yang diatur oleh undang-undang.

Fakta lain yakni IPPKH milik PT GKP yang diterbitkan tahun 2014 telah batal dengan sendirinya pada tahun 2016 dikarenakan alasan yang sama, yakni PT GKP baru memulai kegiatan pada tahun 2019. Sementara, IPPKH tersebut mengatur ketentuan batal dengan sendirinya apabila tidak dilakukan kegiatan nyata di lapangan dalam kurun waktu 2 tahun sejak diterbitkan.

Lantas menjadi pertanyaan, bagaimana bisa IUP-OP PT GKP terbit pada tahun 2019 sedangkan Izin Lingkungan dan IPPKH tersebut telah daluarsa atau tidak berlaku?

Pencemaran Air Akibat Beroperasinya Kegiatan Pertambangan

Bagai api dalam sekam, dampak buruk tambang itu pun kini mengancam. Pulau Wawonii yang kaya raya kini menuai nestapa. Aktivitas PT GKP telah mengakibatkan tercemarnya sumber air, sungai, laut, hingga air-air yang mengalir ke rumah-rumah warga. Warna air berubah keruh kecoklatan bercampur lumpur hingga mengakibatkan terjadinya krisis air bersih dan memaksa warga untuk membeli air galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setidaknya terdapat lima desa yang terdampak, yaitu Roko-Roko, Dompu-Dompu, Sukarela Jaya, Bahaba, dan Teporoko.

Tuduhan masyarakat akan aktivitas PT GKP yang mengeruk dan menggunduli hutan selama tiga tahun terakhir sebagai penyebab tercemarnya sumber air bukan tanpa alasan. Seluruh warga yang telah hidup, tinggal dan menetap lama di Pulau Wawonii mengaku tidak pernah terjadi pencemaran air seperti ini. Dahulu jika terjadi hujan, air keruh mengalir ke sungai dan tidak sampai membuat keruh air yang mengalir ke keran-keran rumah warga.

Dampak lingkungan tersebut sudah sejak lama dipersoalkan masyarakat, termasuk di persidangan. Masyarakat meminta kepada Majelis Hakim PTUN Kendari untuk menjatuhkan putusan penundaan pelaksanaan IUP-OP milik PT GKP hingga putusan berkekuatan. PT GKP berdalih telah melakukan serangkaian tes dan persiapan agar tidak mencemari lingkungan serta membantah sebagai pelaku pencemaran air tersebut. Sayangnya, upaya masyarakat tersebut tidak sesuai harapan. Majelis Hakim menolak permintaan tersebut.

Keadilan bagi Masyarakat Pulau Kecil

Tidak cukup hanya merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat Pulau Wawonii, PT GKP pun berusaha untuk mengganggu stabilitas kelestarian alam di pulau-pulau kecil dengan mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k UU PWP3K ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan tanggal 28 Maret 2023.

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor 35/PUU-XXI/2023 tersebut, PT GKP meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melegalkan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil. Permohonan judicial review tersebut merupakan respon PT GKP terhadap putusan Mahkamah Agung yang membatalkan ketentuan ruang tambang dalam Perda RTRW Konkep.

Setelah lebih dari 3 bulan berlalu sejak agenda sidang terakhir (Pemeriksaan Pendahuluan II) permohonan judicial review PT GKP dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menerbitkan jadwal sidang selanjutnya tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden.

Masyarakat Pulau Wawonii yang semula menjadi Penggugat di PTUN Kendari dan Pemohon di Mahkamah Agung sudah mengajukan permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara tersebut. Sebagai pihak terkait kelak, masyarakat ingin menyampaikan pesan penting berisi harapan kepada Mahkamah Konstitusi untuk dapat memahami betapa bahayanya jika permohonan PT GKP sampai dikabulkan.

Jika sampai hal itu terjadi, tidak hanya Pulau Wawonii saja yang menjadi korban, melainkan pulau-pulau kecil lainnya akan turut menjadi sasaran eksploitasi perusahaan tambang yang pada akhirnya akan merusak alam dan lingkungan.

Bagi masyarakat Pulau Wawonii, mereka percaya dengan ucapan nenek moyang para pendahulu mereka:

“kaudagaio matabaho tahoimosao, dakitamo naraka akobaho”

yang memilik arti:

“kau jaga mata air jangan dirusak, kita akan sengsara kalau rusak.”

Sumber Berita: https://kumparan.com/tareq-muhammad-aziz-elven/nestapa-di-pulau-kecil-wawonii-yang-kaya-raya-20ddPZIHxXr/full

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Alif Fachrul Rachman, S.H.

Menyelesaikan Studi S-1 dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa, tercatat berhasil meraih beberapa juara dalam kompetisi bidang hukum, seperti Juara 2 lomba Debat Hukum pekan hukum UIN Jakarta (2019), Semifinalis Pancasila Debate Competition (2019), Peserta Lomba Debat Hukum Padjajaran Law Fair (2020), Semifinalis Lomba Debat Hukum Diponegoro Law Fair (2020), dan Juara 1 Lomba Debat Hukum tingkat nasional INTEGRITY Scholarship (2021).

Selain aktif mengikuti kejuaraan debat hukum, Alif juga aktif dalam menulis berbagai artikel dan jurnal ilmiah hukum. Setidaknya, terdapat beberapa tulisan dan publikasi yang telah dimuat dalam media nasional. Pada awal Tahun 2022, yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Memulai karir sebagai peneliti muda pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam program KKN mahasiswa. Kini, yang bersangkutan adalah Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sejak bergabung bersama INTEGRITY, Alif aktif dalam berbagai penganan kasus hukum (litigasi), seperti gugatan TUN di PTUN, Uji Materiil maupun Formil di MA dan MK, Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri, dan pelbagai masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.