: : :                    “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”                    : : :

Dua Puluh Lima Tahun Reformasi: MENCOPET REFORMASI ALA JOKOWI

Dua Puluh Lima Tahun Reformasi
MENCOPET REFORMASI ALA JOKOWI

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Lawfirm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia

Reformasi akan berulang tahun lagi. Dua puluh satu Mei, dua puluh lima tahun lalu, arus deras harapan perubahan menyapu seantero negeri. Seperempat abad berlalu, jerih-payah-darah Trisakti tidak membawa hasil berarti. Tahun-tahun terakhir, Reformasi bahkan telah mati-suri. Orde Baru yang otoriter dan koruptif bersalin rupa, dilahirkan kembali, bereinkarnasi.

Tuntutan Reformasi ada tiga substansi kunci: amandemen konstitusi, berantas korupsi, dan hapuskan dwifungsi ABRI. Di era Presiden Jokowi, ketiga-tiga tuntutan itu dikhianati.

Konstitusi tidak lagi berarti, apatah lagi dihormati. KKN, korupsi, kolusi, nepotisme menjadi pandemi, seakan tanpa vaksinasi. Nepotisme mengemuka lewat bisnis keluarga yang berkolusi dengan anak oligarki. Masih ingatkah anda dengan laporan dugaan korupsi ke KPK oleh Ubedilah Badrun atas anak-anak Jokowi? Tak ada sedikitpun kabar bagaimana kelanjutannya kini.

Melalui pemilihan kepala daerah, anak dan menantu menjabat melalui pilihan rakyat, apakah itu demokrasi atau patgulipat manipulasi. Dwifungsi ABRI bersalin wajah menjadi multifungsi Polri. Para jenderal polisi tidak hanya menjadi menteri, tetapi masuk menguasai intelijen, jalur logistik pangan, sempat di PSSI, bahkan tingkat sekjen dan dirjen pun dimonopoli.

Dua puluh lima tahun setelah kelahirannya, Reformasi mati-suri dan dikorupsi dengan kepemimpinan manipulatif ala Jokowi.

Saya punya perhatian lebih pada dua kata kunci: Konstitusi dan Korupsi. Di 2014, dengan menilai berdasarkan dua kata kunci itu, saya kena prank mencoblos Capres Jokowi. Dalam perjalanannya, menurut penilaian saya, pada dua aspirasi inti itulah, Jokowi memanipulasi diksi dan ingkar janji.

Jokowi: Presiden Tanpa Pemahaman Konstitusi

Inti konstitusi adalah limitasi dan hak asasi. Pembatasan atas kekuasaan (limitation of power) yang terus menggoda tanpa henti. Penghormatan atas manusia tanpa diskriminasi, tanpa kriminalisasi.

Faktanya, penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan terus menggoda Presiden Jokowi. Atas nama IKN, proyek untuk oligarki yang dibungkus seolah-olah bakti bagi negeri, periode ketiga kepresidenan pun dijajaki. Tentu saja skenario yang melecehkan konstitusi itu tidak mendapat dukungan Megawati, tetapi bukan berarti tidak mungkin dimunculkan kembali.

Pada 2019, jauh sebelum lokasi IKN dieksekusi, bahkan sebelum drama sidang pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai dimanipulasi, seorang pengusaha kerabat teramat dekat Calon Presiden tersenyum sumringah penuh arti. Bahagia penuh suka-cita, ditepuknya paha sang Daeng Sulawesi.

“Uang saya akan kembali. Di tambah keuntungan tak berseri.”
“Memangnya, apa yang terjadi?”
“Tenang, Jokowi akan membuat Ibu Kota Negeri, di atas tanah kami.”

Dengan investigasi, proses legislasi akan mudah diidentifikasi sebagai modus dedikasi untuk keuntungan bisnis segelintir oligarki. Perubahan kilat UU Minerba, memberikan perpanjangan lisensi tambang, tanpa evaluasi, tanpa membayar royalti. Perubahan cepat UU KPK, memberikan proteksi bagi aksi korupsi, khususnya bagi kawan koalisi, tapi bukan bagi lawan oposisi.

Patut diduga, pembuatan secepat-kilat UU IKN bukan semata untuk penyebaran keadilan pembangunan negeri, tapi adalah bagian pengembalian dana kompensasi yang dikeluarkan oligarki selama masa kampanye calon presiden berkompetisi. Setali tiga Uang, Perppu dan UU Ciptaker, bukan semata reformasi aturan investasi, tapi wujud kebijakan yang lebih berpihak pada sektor privasi, ketimbang ekonomi buruh dan rakyat kecil yang makin teralienasi.

Seleksi Pimpinan BPK menabrak undang-undang, Presiden diam, tak ada daya-upaya menyelamatkan konstitusi. Penarikan semena-mena Hakim Aswanto, merusak independensi Mahkamah Konstitusi, Presiden bergeming tetap berdiam diri. Bahkan bersyukur dapat memasukkan dan menambah kaki tangan, menambah pasukan, dan komposisi pendukung sang adik ipar Anwar Usman agar menjadi Ketua MK lagi.

Pergerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan presiden disuarakan barisan relawan hingga jajaran menteri, Jokowi berkilah itu adalah kebebasan berdemokrasi. Penerbitan Perppu Ciptaker menabrak batas waktu masa sidang DPR, Presiden Jokowi tetap hening, pura-pura tidak mengerti. Padahal Jokowi nyata-nyata memanipulasi, tidak menjaga wibawa konstitusi, yang lagi-lagi dikebiri.

Terakhir, cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024, nyata-nyata menabrak harkat-martabat konstitusi. Benar, panitia penyelenggara pemilu adalah KPU bersama Bawaslu dan DKPP. Namun bukan berarti Presiden sebagai Kepala Negara bisa merdeka melepas tanggung jawabnya. Rekan kerja utama KPU adalah Mendagri, anggota kabinet, bawahan Presiden. Dalam semua pemilu, seluruh aparatur negara TNI, Polri, BIN harus netral, tentu demikian pula halnya Presiden, sang Panglima Tertinggi.

Bukti cawe-cawe Jokowi yang paling nyata bukan pada pertemuan dengan Ketum parpol koalisi di Istana, tetapi lobi di ruang-ruang tertutup yang mengintervensi kedaulatan parpol untuk menentukan paslon capres-cawapres dan ikatan koalisi.

Lagi-lagi saya wajib membawa ke ruang terang-benderang, dugaan pencopetan Partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan Presiden Jokowi. Tidak boleh dikilahkan bahwa itu urusan Moeldoko pribadi. Presiden tidak bisa membiarkan anak-buahnya mencuri dan merusak kedaulatan partai. Pembiaran Jokowi adalah bentuk persetujuan, dalam manipulasi diam sekalipun.

JASMERAH, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah, lantang diteriakkan Soekarno. Mestinya, jika mengingat sejarah pahit PDI Megawati, yang dikuyo-kuyo Orde Baru oleh PDI Soerjadi, Megawati Soekarnoputri pun tidak akan tenang melihat petugas partainya Jokowi, yang terus konsisten mengobrak-abrik independensi partai.

Dugaan pencopetan melalui modus Peninjauan Kembali oleh kubu Moeldoko di MA, atas kepengurusan sah Partai Demokrat AHY, mestinya tidak akan terjadi, tanpa restu dari Jokowi. Tidak terbantahkan, langkah itu dibiarkan Presiden bukan hanya untuk mengganggu partai oposisi, setelah berhasil memecah-belah PKS, tetapi ujungnya juga berpotensi membatalkan tiket pencapresan Anies Baswedan menuju kontestasi Pilpres 2024.

Pengganjalan main belakang ala Jokowi, yang bersembunyi di balik punggung Moeldoko, adalah nyata-nyata upaya menghilangkan hak konstitusional Partai Demokrat untuk mengusulkan calon presiden, dan karenanya adalah lagi-lagi manipulasi dan pelanggaran konstitusi.

Setiap pelanggaran konstitusi, menurut UU Pemilu masuk klasifikasi pengkhianatan terhadap negara, dan karenanya layak menjadi dasar pemecatan presiden. Ingatkah kita sejarah kasus Watergate? Presiden Richard Nixon akhirnya terpaksa mengundurkan diri, karena skandal Watergate yang berkait erat dengan kedaulatan Partai Demokrat Amerika Serikat. Jika saja politik dan hukum kita sedang berakal sehat, mengedepankan moralitas dan integritas, maka banyak pintu masuk pemakzulan Presiden Jokowi, tidak terkecuali pencopetan Partai Demokrat oleh Moeldoko, yang logisnya tentu saja melibatkan tingkah-polah diamnya Sang Presiden.

Di era Presiden Jokowi, dua puluh lima tahun setelah Reformasi, konstitusi dimanipulasi hanya menjadi kumpulan halaman tanpa pemahaman, tanpa penghormatan, tanpa eksekusi, kecuali sesuai selera hati.

Jokowi: Presiden Tanpa VISI ANTIKORUPSI

Ketika terbuai halusinasi dan menjatuhkan pilihan pada Capres Jokowi di 2014, salah satu parameter saya adalah semangat antikorupsi. Dalam realitasnya, Presiden Jokowi tidak menepati janji. Jangankan menguatkan KPK, yang ada UU KPK dilucuti, dan para pejuang antikorupsi KPK diterminasi.

Presiden Jokowi berkilah, perubahan UU KPK adalah inisiatif DPR. Itulah model kepemimpinan manipulatif ala Jokowi. Melempar beban kesalahan kepada orang lain. Model kepempinan tanpa tanggung jawab. Padahal, proses legislasi Indonesia jelas-jelas melibatkan Presiden, DPR, dan sedikit peran DPD. Tanpa persetujuan bersama Presiden dan DPR, suatu RUU tidak akan pernah mungkin menjadi UU.

Kekuatan legislasi Presiden Indonesia bahkan jauh lebih powerful dibandingkan dengan Presiden Amerika Serikat sekalipun. Jika hak veto Presiden AS bisa diveto balik oleh kamar parlemen, maka tanpa persetujuan Presiden Indonesia, suatu RUU tidak akan pernah bisa menjadi UU, kendatipun telah disepakati berdua oleh DPR bersama-sama dengan DPD.

Jelasnya, Presiden Jokowi adalah penanggung jawab utama perubahan UU KPK. Bukan saja Beliau bisa menolak untuk membahas apalagi menyetujuinya, Presiden sebagai pemimpin koalisi pemerintahan yang menguasai mayoritas mutlak kursi di DPR, bisa dengan mudah mengontrol arah politik legislasi antikorupsi.

Perubahan UU Minerba, UU Ciptaker, UU IKN bisa diselesaikan secepat-kilat sesuai mau Jokowi, meskipun tanpa sosialisasi, demi untuk kepentingan kongsi bisnis dan koalisi oligarki. Jadi, Perubahan UU KPK yang membunuh KPK harus dipandang sebagai kontribusi nyata Presiden Jokowi untuk korupsi yang makin lepas kendali.

Lebih dari itu, bukan hanya melemahkan dasar hukum kerja KPK, Presiden Jokowi juga bertanggung jawab atas minusnya etika Pimpinan KPK periode terkini. Institusional KPK yang kehilangan independensi masih mungkin punya nafas kehidupan, jika personal komisionernya masih punya integritas moral.

Namun, hasil seleksi tim Presiden Jokowi, didukung dengan aspirasi koruptif koalisi di DPR, melahirkan pimpinan KPK tanpa etika.  Pejuang-pejuang utama antikorupsi KPK —disimbolisasi melalui Novel Baswedan yang telah berkorban mata— disingkirkan lewat permainan TWK yang keji. Maka, dalam pengawasan dan tanggung jawab Presiden Jokowi, paripurnalah kerusakan KPK, secara institusi kehilangan independensi, secara pribadi-pribadi kehilangan harga diri, kehilangan integrity.

JASMERAH, jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah teriak lantang Bung Karno. Maka, jika sejarah republik mencatat Megawati Soekarnoputri yang melahirkan UU KPK, sebagai salah satu buah manis Reformasi, sejarah telah pula mencatat, bahwa KPK dimati-surikan dan Reformasi telah pula dikorupsi oleh Petugas Partai bernama Jokowi.

JOKOWI: PRESIDEN FESTIVALISASI TANPA INTELEKTUALISASI

Dalam satu rekaman video, Gita Wirjawan mengingatkan demokrasi sedang dibawah ancaman kepemimpinan pencitraan yang kaya festivalisasi dan sensasionalisasi, tapi miskin intelektualisasi.

Kelebihan Presiden Jokowi adalah kemampuannya membangun citra merakyat. Beliau memang tipe pekerja keras, namun dengan surplus pencitraan sensasional, tapi minus substansial.

Model pencitraan masuk ke dalam gorong-gorong Jakarta, adalah betul-betul gaya kepemimpinan manipulatif Jokowi. Kepemimpinan manipulasi, penuh sensasi tapi kosong substansi. Sejalur dengan citra memanggil para Pati Polri ke Istana, lalu melarang pola hidup mewah, tanpa menyentuh akar masalah bisnis beking dan tambang illegal para pati yang berujung pada mega-korupsi. Sejalan pula dengan citra blusukan ke jalan rusak di Lampung, tanpa menelisik serius kemana anggaran jalan provinsi ditilep dan dikorupsi.

Baru di era ini Republik mencatat dengan tinta pilu, ada Presiden bahkan setelah menjabat, masih aktif merawat dan semangat hadir dalam berbagai acara relawan. Padahal relawan seharusnya hanya ada pada masa kompetisi pilpres, dan wajib bubar setelah era kontestasi selesai.

Jika mengedepankan substansi dan intelektualisasi, Presiden Jokowi harusnya membangun rekonsiliasi, bukan hanya semata di level elit dengan berbagi proyek dan memasukkan Prabowo-Sandi ke dalam kabinet, tetapi lebih jauh merajut integrasi yang hakiki di antara seluruh elemen anak negeri.

Inilah model kepemimpinan manipulatif yang ditopang dana jumbo untuk humas termasuk buzzerRp, melalui relawan yang memperlebar disintegrasi di antara sesama anak negeri. Hasilnya bisa saja lulus melalui angka manipulasi approval rating yang tinggi, tapi pasti gagal total dilihat dari penghormatan konstitusi, pemberantasan korupsi, dan konsistensi melunasi amanat Reformasi.

Dua puluh lima tahun setelah kelahirannya, Reformasi hanya menjadi manipulasi pencitraan Jokowi yang sarat festivalisasi dan sensasionalisasi, tanpa intelektualisasi. Dimana, konstitusi tidak lagi punya arti, KPK telah mati-suri, dan Reformasi telah pula dikhianati Jokowi, anak kandung yang sejatinya lahir dari rahim Reformasi itu sendiri.

Jadi, berhentilah meneruskan legasi koruptif-manipulatif ala kepemimpinan Jokowi. Ayo selamatkan Reformasi! Di 2024, rebut kembali daulat rakyat (DEMOkrasi) dari penjajahan daulat duit (DUITokrasi). Mari bangun kepemimpinan dan kesadaran kerakyatan yang penuh substansi dan intelektualisasi, yang berlandaskan pada penghormatan Indonesia terhadap konstitusi dan moralitas antikorupsi. (*)

Melbourne, 16 Mei 2023
Denny Indrayana

4 Responses

  1. Prof Denny Indrayana Yang Saya Hormati.
    Semoga ada keajaiban yang bekerja bagi kedaulatan NKRI.
    Berharap sangat, pendidikan benar-benar menjadi dasar bagi perubahan karakter sejak Pra Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi.
    Bermula dengan memberlakukan SIAP, Spiritual, Intelektual, Afektif, Psikomotorik.

  2. Ada benarnya seperti yg di paparkan Prof, semoga ada kekuatan dari segala kini untuk perubahan kearah yg lebih baik pengelolaan negara ini yg saya nilai sdh carut marut dan suka2 tanpa peduli kepentingan masyarakat secara luas.. 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan konsentrasi Hukum Tata Negara (2014) dan menyelesaikan studi magister di bidang Hukum Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (2017). Mengawali karir sebagai Asisten Widyaiswara Madya pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia terkait regulasi di bidang kesejahteraan sosial (2013-2014). Berpengalaman dalam berbagai penelitian terkait peraturan perundang-undangan diantaranya, penelitian mengenai Tumpang Tindih Fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam Sinkronisasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (2015), Penelitian mengenai Penerapan Sanksi Administrasi Biaya Paksa dalam Peraturan Daerah sebagai bahan kajian pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait Pengelolaan Sampah (2016), Kajian terhadap Undang-Undang Perpajakan (2018), dan berbagai penelitian lain di bidang peraturan perundang-undangan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H.

Earned her master’s degree from Gadjah Mada University with a concentration in state law (2017). Was appointed Widyaiswara Madya Assistant at the Social Justice Education and Training Center of the Republic of Indonesia in charge of laws and regulations in the field of social justice (2013-2014). Conducted a research regarding the Functional Overlaps of the Directorate General of Law and Regulations and the National Legal Development Body in the Synchronization and Harmonization of Laws and Regulations (2015). Participated in the research on the implementation of penalties in the Regional Ordinance of the Special Region of Yogyakarta on the Administrative Penalty of Penalty Payment (2016).

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H.

Caisa Aamuliadiga atau Diga mendapatkan gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2016 dan Magister Hukum dari Universitas Indonsia pada tahun 2021. Selama masa studi di S1, Diga tercatat sebagai salah satu pendiri Komunitas Debat dan Penulisan Hukum serta pernah menjadi Presiden BEM Fakultas Hukum. Diga juga aktif mengikuti mengikuti kegiatan perlombaan penulisan hukum di beberapa universitas di Indonesia. Pada studi S2, Diga menulis tesis yang membahas mengenai persinggungan hukum kekayaan intelektual dengan hukum persaingan usaha.

Sebelum bergabung dengan INTEGRITY, Diga bekerja di Direktorat Investigasi pada Kedeputian Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di KPPU, Diga tergabung dalam tim yang menangani beberapa kasus penting seperti kartel penetapan harga tiket pesawat rute domestik, persekongkolan tender di sejumlah pembangunan jalan di Jawa Timur, kartel penetapan harga freight container rute Surabaya-Ambon, pemblokiran Netflix oleh perusahaan telekomunikasi dan lain sebagainya. Diga juga pernah menganalisis fenomena jabatan rangkap di sejumlah pengurus BUMN dan anak BUMN ketika di KPPU.

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Deden Rafi Syafiq Rabbani, S.H.

Menyelesaikan studi sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2023. Mempunyai berbagai pengalaman dalam bidang penelitian dan penulisan hukum, dengan telah menghasilkan 8 (delapan) artikel jurnal ilmiah bereputasi nasional pada bidang hukum tata negara, hukum keimigrasian, dan hukum perdagangan internasional dari tahun 2020 – 2022.

Aktif mengikuti konferensi internasional dan nasional seperti Asian Law & Society Association (2022) di Vietnam dan Konferensi Hukum Tata Negara VII (2022) di Malang Indonesia. Tahun 2022 – sekarang telah bergabung di INTEGRITY dan terlibat dalam penanganan perkara pengujian undang-undang di MK maupun MA. Meraih penghargaan sebagai Runner-up Duta Peradilan Indonesia Tahun 2022 oleh Mahkamah Agung RI dan Juara 2 Debat INTEGRITY Scholarship I (2022).

Sarah Aisha Rizal, S.H., M.H.

Bergabung dengan INTEGRITY Law Firm di 2022. Lulus dengan gelar master dari Universitas Indonesia pada tahun 2020, ia fokus pada minatnya pada bidang hukum Sumber Daya Alam, khususnya kebijakan-kebijakan yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup di masa yang akan datang. Sejak bergabung dengan INTEGRITY Law Firm pada akhir tahun 2022, Sarah telah terlibat dalam berbagai tim, menangani berbagai kasus mulai dari hukum imigrasi hingga hukum pidana. Dia juga telah menulis artikel tentang berbagai isu. Sebelum bergabung dengan INTEGRITY Law Firm, ia membantu dosennya dalam mempersiapkan dan mengajar Hukum Kehutanan di berbagai kelas (2022).

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.