Article Views : 944

JUDUL: KOALISI, SISTEM PEMILU, DAN SISTEM PRESIDENSIAL MULTI PARTAI
WEBINAR SERIES PEMILIHAN UMUM #2 – PSHK FH UII & APHTN-HAN DIY
(Pusat Studi Hukum Konstitusi – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara)
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Registered Lawyer di Indonesia dan Australia)
Jakarta, 17 Januari 2023
4 Responses
MATERINYA BAGUS SEKALI, MOHON MATERINYA YA, TERIMAKASIH
PRESIDENSIAL,MULTI PARTAI DAN EVEKTIFITAS PEMERINTAS . Pengertian presidensial adalah pemimpin negara adalah presiden segala – galanya pengertan multi partai dinegara ini terdapat banyak partai pada tahun 1955 ada partai yaitu 5 partai pada masa orde baru ada 3 partai ppp, golkar, pdi pemilu secara luberjurdil langsung umum bebas rahadia jujur dan adil langsung pemilih datang langsung ketempat pemilihan tidak boleh diwakilkan umum untuk semua warganegara Indonesia bebas memilih salah satu partai yang akan dipilih rahasia dijamin kerahasiaannya.
KOALISI,SISTEM PEMILU DAN SISTEM MULTI PARTAI . Kalisi adalahsistem yang sehaluan dengan kabinet sistem pemilu adalah pemilu yang ada dinegara Indonesia ada cara dan waktunya partsi politik adalah partai – partai yang ada ada di negara Indonesia yang harus dipilih oleh rakyat tentunya rakyat bebas untuk memilih tujuan prtai politik adalah organisasi yang bersifat nasionsl dan dibentuk okeh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar keamann kehendak rakyat dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat , bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.
Terima kasih atas pencerahannya