DENNY INDRAYANA: PERPPU CIPTA KERJA, CARA AKROBATIK TIDAK MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI?
Di penghujung tahun 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sekilas kebijakan Presiden tersebut seakan benar dan menjadi solusi atas keterdesakan dan kondisi ekonomi akibat perang Rusia-Ukraina, kesulitan ekonomi pasca pandemik COVID-19. Namun jika ditelisik lebih dalam, penerbitan Perppu itu makin menunjukkan “cara berkonstitusi yang akrobatik”, tanpa mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum. Mengapa demikian?