Masihkah Mahkamah Menjaga Konstitusi?
Lagi, untuk kesekian kalinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau wakil presiden (presidential threshold) 20% yang kali ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Putusan MK dengan nomor perkara 52/PUU-XX/2022 tersebut genap menggagalkan usaha rakyat mempersoalkan presidential threshold 20% menjadi 30 kali, yakni 9 putusan terhadap pengujian Pasal 9 UU 42/2008 dan 20 putusan terhadap Pasal 222 UU 7/2017.