Kompromi Cuti Melahirkan Enam Bulan
Perlindungan bagi hak-hak pekerja perempuan di Indonesia sedang memasuki babak baru. DPR telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Berdasarkan RUU hasil harmonisasi pada 9 Juni 2022 diketahui bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a RUU a quo memberikan hak kepada setiap perempuan yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan dalam kondisi apapun.