Article Views : 590

JUDUL: Rekonseptualisasi Arah Pembangunan Nasional Dalam Mewujudkan Cita-Cita Bangsa
Diskusi Publik Nasional
Juris Polis Institute (Lembaga Hukum dan Kebijakan Publik)
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
(Guru Besar HTN & Senior Partner INTEGRITY Law Firm)
Melbourne, 20 Maret 2022
4 Responses
Mantap
Terimakasih atas pemaparannya.
Baik dan menarik
nenyhermayani@gmail.com
Menurut yang saya ketahui UUD 1945 telah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan diIndonesia adalah rakyat,sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih pàra penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.