
Denny Indrayana: Presiden Bisa Dimakzulkan Jika Setuju Calon BPK yang Langgar UU – Kumparan
Polemik penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih periode 2021-2026 oleh Komisi XI DPR terus menuai kritik. Pasalnya, Nyoman tidak memenuhi syarat Pasal 13 huruf j UU BPK, yakni telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat 2 (tahun) lamanya.