Jakarta, Beritasatu.com – Pakar hukum tata negara (HTN) Denny Indrayana menegaskan pandemi bukan momentum tepat untuk mengubah konstitusi. Apabila amendemen UUD 1945 dipaksakan, menurut Denny, tentu akan menimbulkan beragam pertanyaan.
“Saya berpandangan dalam masa pandemi justru bukan momentum untuk mengubah konstitusi, kalau dipaksakan akan menjadi pertanyaan, untuk kepentingan siapa,” kata Denny dalam Integrity Constitutional Discussion #3 bertajuk “Pro-Kontra Tiga Periode Masa Jabatan Presiden” secara virtual yang digelar Integrity Law Firm, Jumat (17/9/2021).
Denny menyatakan amendemen dapat terjadi apabila mulai terjadi krisis sosial dan ekonomi, revolusi, runtuhnya sebuah rezim, kekalahan dalam perang, rekonstruksi pascaperang, pembentukan sebuah negara baru, dan kemerdekaan dari kekuasaan global. “Jika ada dorongan sosial politik untuk amendemen konstitusi, untuk kepentingan siapa?,” ujar Denny.
Berdasarkan opini masyarakat terhadap rencana amendemen UUD 1945 kelima, kata Denny, hasil survei Fixpoll Indonesia pada 16-27 Juli 2021 menemukan sebanyak 78,1% tidak mengetahuinya. Dikatakan, hanya 21,9% masyarakat yang mengetahui wacana amendemen. Masyarakat yang setuju lebih sedikit, yaitu 7,6%.
“Reformasi konstitusi seharusnya menuju konstitusi yang lebih demokratis, pembatasan kekuasaan bukan justru membuka abuse of power, perlindungan HAM (hak asasi manusia) bukan justru melanggar HAM,” ujar senior partner Integrity Law Firm tersebut.
Selain Denny, turut hadir Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, pakar HTN Refly Harun, dan Profesor dari Melbourne Law School, Tim Lindsey.