Jakarta, 5 Februari 2024 – Memperingati ulang tahunnya yang ke-9, pada 2 Februari 2024, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm menggelar serangkaian acara, yaitu lomba debat hukum INTEGRITY Scholarship III; soft launching buku; dan INTEGRITY Constitutional Discussion (ICD).
Ajang debat hukum INTEGRITY Scholarship III diikuti mahasiswa hukum dari kampus seluruh Indonesia. Setelah melalui babak penyisihan dan semifinal di hari sebelumnya, babak final debat dimenangkan oleh Angelica Milano dari Universitas Airlangga sebagai Juara I, Kenley Wijaya dari Universitas Gadjah Mada sebagai Juara II, dan Yusron Ashalirrohman dari Universitas Mataram sebagai Juara III. Para pemenang mendapatkan hadiah berupa beasiswa, piala bergilir, piala juara, dan uang tunai dengan total lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Pemberian beasiswa melalui lomba debat hukum ini merupakan salah satu kontribusi nyata kami untuk menggali potensi dan melahirkan calon bibit-bibit unggul penegak hukum berintegritas di masa depan yang tahan dari virus-virus mafia hukum,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY.
Selain debat hukum, INTEGRITY juga meluncurkan 2 buah buku, berjudul “Strategi dan Hukum Acara di Pengadilan Tata Usaha Negara” yang disusun tim penulis dari INTEGRITY Law Firm, dan buku karya Prof. Denny Indrayana, “Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi – Edisi Revisi I”. Buku ini merupakan penyempurnaan dari buku yang sudah terbit sebelumnya di tahun 2019 dan telah disesuaikan dengan dinamika hukum terkini dalam rangka menyongsong Pemilu 2024.
Rangkaian HUT INTEGRITY dipuncaki dengan diskusi publik bertema “Politisasi Yudisial, Dinasti Politik, dan Netralitas Pemilu 2024”. Narasumber pertama Muhamad Raziv Barokah, Senior Associate INTEGRITY, menyampaikan urgensi partisipasi generasi milenial dalam proses demokrasi, khususnya dalam meluruskan informasi-informasi hoax yang kerap bertebaran di jagat dunia maya.
“Anak muda saat ini serangannya sangat kuat dari media sosial, yang mana informasi-informasi yang beredar sering kali tujuannya untuk melemahkan mental. Kita dipertontonkan oleh hal-hal yang secara logika keliru tetapi dipaksa menjadi benar. Karena saat ini nuansanya sudah menormalisasi kesalahan, akhirnya orang-orang yang tidak tahan melihat kesalahan ini dan kemudian bersuara akan dianggap sebagai tukang protes. Jangan sampai nanti kita sebagai mahasiswa yang belajar hukum, ketika keluar ke dunia nyata dan yang terjadi adalah hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum, yang dilakukan malah menormalisasi bukan melawan. Bayangkan ketika memilih pemimpin, tujuan mulia apa yang dapat dicapai jika diawalinya saja dengan cara yang tidak benar.”
Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, memunculkan hipotesis soal apakah Indonesia sudah menyelesaikan transisi demokrasi.
“Transisi itu adalah masa antara pasca otoritarianisme menuju demokrasi. Tanda berakhirnya masa otoriter adalah ketika sudah adanya konsolidasi demokrasi. Pertanyaan menariknya, apakah kita sudah selesai dari masa transisi atau jangan-jangan masih proses transisi, dan alih-alih malah memutar balik ke arah otoriter? Jangan-jangan kita bukan melangkah ke konsolidasi demokrasi tetapi malah menuju ke neo otoritarianisme. Tanda-tanda otoritarianisme baru sudah banyak sekali. Memang orang tidak dipilih langsung melalui keturunan, tetapi diberi jalan lapang, dari sejak proses kandidasi sudah diatur, dan pilihan rakyat dimanipulasi. Saat ini oligarki lokal pun sudah mulai bermain di level nasional. Semua problem yang ada ini pada dasarnya dapat diringkas dengan 1 kata: politisasi.”
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyampaikan kekhawatiran posisi mahasiswa sebagai objek politisasi sehingga menjadi penting untuk mengembalikan marwah mahasiswa sebagai bagian dari penentu kebijakan.
“Posisi anak muda di tengah tahun politik ini sangat signifikan, karena menjadi penyumbang setidaknya 50% suara. Mirisnya, anak muda saat ini hanyalah dijadikan sebagai aksesoris politik, bukan sebagai subjek yang berperan sebagai sparring partner dengan pemerintah. Kegiatan-kegiatan mahasiswa di kampus yang katanya kampus merdeka, malah banyak yang dilarang dan dibubarkan. Kebebasan mahasiswa untuk berekspresi justru dibatasi dan secara tidak sadar hal ini sudah berlangsung selama 9 tahun. Adanya wacana menaikkan pajak tanpa kenaikan upah, membuat generasi muda di masa depan terancam akan terus menjadi kelas pekerja. Kita dipaksa hidup di sistem ekonomi yang tidak pro rakyat, tetapi pro oligarki. Dengan begini, apakah Indonesia ke depannya akan menjadi generasi emas atau malah menjadi generasi cemas?”
Eep Saefulloh Fatah, Founder & CEO PolMark Indonesia, menyampaikan kritikan-kritikan tajam soal pembusukan demokrasi dan KKN yang makin telanjang di era rezim Joko Widodo.
“Secara teori, demokrasi tidak pernah berkembang secara linear, tetapi seperti gelombang, sehinga selalu ada pembalikan. Jika merujuk pada teori ini, Indonesia sedang berada di gelombang ketiga demokrasi dan sedang berkembang konsep rezim sultanistik. Konsep ini ditandai dengan munculnya personalisasi yang luar biasa dalam pengelolaan pemerintahan. Munculnya dinasti yang dimulai dari Putusan MK, kemudian pembagian bansos yang malah dari PSI, bukan dari pemerintah. Pemberian bansos yang dipersonalisasi seolah-olah pemberian seseorang, menunjukkan sangat jelas bahwa anggaran negara diselewengkan dan terjadi korupsi besar-besaran. Yang sekarang sedang terjadi itu kesempurnaan pembusukan demokrasi, hal ini terlihat dari adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang semuanya secara gamblang terpenuhi. Ternyata ada cita-cita Jokowi yang tidak disebutkan selain menjadi presiden, yaitu menjadi baginda raja setelah tidak menjadi presiden.”
Diskusi ditutup dengan pemaparan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, yang menyoroti adanya kompromi-kompromi tidak hanya di ranah politik, tetapi juga menyentuh lembaga yudisial yang seharusnya independen.
“Jika biasanya setiap Pemilu berganti, maka berganti pula UU-nya, namun kali ini tidak ada revisi UU Pemilu. Tidak merevisi UU Pemilu merupakan kompromi yang paling menyenangkan para partai politik kala itu, yang ternyata kini menjadi pintu masuknya politisasi yudisial. Indonesia termasuk negara demokrasi tidak sempurna/cacat (flawed democracy). Rakyat kita itu suka berpemilu, tetapi tidak pandai berdemokrasi. Kita masuk negara electoral democracy, tetapi sedikit lagi dapat tergelincir menjadi electoral autocracy. Inilah pentingnya agar kembali bersandar kepada rakyat di tahun pemilu ini. Ada tiga hal yang bisa dilakukan, yaitu: 1) aktivisme hukum; 2) aktivisme sosial; dan 3) aktivisme digital.”
*****
Narahubung
Denny Indrayana: 0817726299
Muhamad Raziv Barokah: 082298824343