: : :     “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”     : : :

Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023: DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi

Evaluasi dan Prediksi Hukum 2022-2023
DUITokrasi Membunuh DEMOkrasi
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara, Senior Partner INTEGRITY Law firm
Registered Lawyer di Indonesia dan Australia

Dengan berakhirnya tahun 2022 dan hadirnya 2023, kita perlu melakukan evaluasi, sekaligus prediksi bagaimana perjalanan hukum di tanah air. Evaluasi adalah bagian dari upaya mengkritisi dan ikhtiar perbaikan, sedangkan prediksi adalah langkah antisipasi dan mencari solusi atas masalah hukum yang akan timbul di tahun-tahun mendatang.

Tahun 2022: Public Justice Killing
Tahun 2022 terutama diwarnai dengan rangkaian drama Ferdy Sambo yang memenuhi ruang publik dan pemberitaan. Pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah “Skenario Sambo” yang menjadi serial sinetron, bagaimana nyawa dihilangkan, dan hukum coba dipermainkan. Bagaimana ujungnya? Masih akan terus kita tonton dan sibuk perdebatkan. Tetapi apakah serial Sambo itu akan merubah wajah penegakan hukum kita menjadi lebih adil?

Tegas saya katakan: Tidak! Pembunuhan Brigadir Yosua adalah potret bagaimana hukum seringkali direkayasa untuk melindungi kaum elit berkuasa, berhadapan dengan kawula alit rakyat jelata. Sambo yang punya kuasa, sempat merangkai cerita dan membelokkan fakta. Bagaimana kejadian sebenarnya, harusnya terkuak di depan mata hakim, jika hukum bekerja sesuai idealita.

Namun, Sambo dan kasusnya adalah satu cerita, tentang bagaimana satu nyawa merenggang derita. Yang lebih merisaukan sebenarnya adalah, banyak cerita lainnya, yang tidak viral dan menjadi berita. No viral no justice. Hari-hari Indonesia sejujurnya penuh kisah nestapa bagaimana banyak keadilan publik di bunuh, tanpa ada hukum yang ditegakkan. Pembunuhan keadilan publik (public justice killing) itu kerap berlangsung melalui berbagai praktik mafia hukum, yang berkelindan dengan mafia politik, yang terus menggerogoti sistem hukum kita. Sambo-sambo dalam pembunuhan keadilan publik tersebut, adalah para elit penguasa yang berkolusi dengan kekuatan oligarki pengusaha, dan korbannya adalah rakyat jelata yang kehilangan nyawa, ataupun ruang berusaha untuk mempertahankan hak hidupnya.

Saya punya banyak cerita duka. Ini hanya dua diantaranya.

Di Kalimantan Selatan di penghujung 2021, seorang advokat Jurkani ditebas sekujur tubuhnya, dan akhirnya merenggang nyawa. Dia menjadi korban praktik tambang ilegal (illegal mining) batu bara yang mewabah di seantero Banua (Kalsel), seiring dengan tingginya harga komuditas itu di dunia. Yang menjadi terpidana adalah pelaku lapangannya, sedangkan aktor intelektual, tidak penah berhasil diminta pertanggungjawaban di hadapan sidang terbuka. Modusnya jamak alias biasa. Bersembunyi dibalik “Skenario Sambo”, dengan menjadi oligarki yang terus tidak tersentuh hukum (the untouchable). Kekuatan dan tentakel bisnisnya makin menggurita, merambah kemana-mana. Beriringan dengan jalan ditempatnya dugaan kasus korupsi suap pajak yang ditangani KPK, tentu mudah diduga mengapa.

Masih soal kutukan sumber daya alam kita. Datanglah ke Sulawesi Tenggara. Kami mengadvokasi beberapa kasus hukum penambangan nikel di sana. Masyarat Kabupaten Konawe Kepulauan, berjuang agar pulau kecil Wawonii tidak ditambang, karena sudah pasti akan merusak lingkungan. Namun, korporasi tak lelah berusaha. Perda RTRW diubah, sehingga izin tambang, meskipun tanpa kajian lingkungan yang seharusnya, berhasil diperoleh untuk nikel di bawa jauh ke China.

Itu hanya dua cerita duka, masih banyak kisah nestapa lainnya. Negara gagal menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945. Faktanya, Negara justru, melalui oknum pejabatnya, menjadi hamba-sahaya kepentingan bisnis oligarki dengan imbal balik bantuan atas biaya politiknya. Amanah penguasa negara untuk menjaga kepentingan public, berubah arah menjadi beking kepentingan private. Lebih cilaka lagi kalau sang penguasa juga secara terbuka atau sembunyi-sembunyi ikut berbisnis. Apakah melalui kerabat, ataupun grup usahanya. Maka benturan kepentingan bisnis, yang menjadi embrio korupsi menjamur dimana-mana. Aparat penegak hukum, tidak berdaya, karena seringkali ikut menikmati setoran $2 dollar per ton batu bara. Atau ikut punya izin usaha, meskipun melalui tangan pihak ketiga, sering disebut modus “Ali-Baba”. Ali yang dimunculkan namanya ada dalam akta usaha, padahal Baba pemilik keuntungan sesungguhnya (beneficial ownership).

Jika penguasa negara sudah ikut berniaga, maka kepentingan umum (public) akan dikalahkan oleh kepentingan pribadi (private). Pejabat negara yang seharusnya berhitung besar-kecilnya pengabdian di hadapan rakyatnya, akan berubah menghitung untung-rugi dollar Amerika, Singapura, Yen Cina, di hadapan cukong bisnisnya. Maka dikhianatilah sumpah jabatan, dan akibatnya pembunuhan keadilan publik (public justice killing) menjadi merajalela. Sambo-sambo sang raja rekayasa menjadikan negara hukum hanya wacana tanpa realita.

HUKUM DI BAWAH BAYANG-BAYANG PEMILU 2024
Evaluasi dan prediksi hukum makin rumit dikaitkan dengan agenda politik Pemilu 2024. Meskipun sibuk dibantah di panggung depan, saya berkeliling ke para tokoh parpol, dan mendapatkan konfirmasi, bahwa panggung belakang politik kita penuh dengan intrik dan rekayasa politik-hukum saling sandera. Hukum akhirnya hanya dijadikan instrumen, untuk mengancam, saling tawar posisi, dan penentuan arah koalisi. Kasus hukum bisa timbul dan tenggelam, bukan karena alat bukti, tapi tergantung strategi merangkul kawan, dan memukul lawan.

Partai oposisi, akan diupayakan terus melemah. Partai Demokrat coba dikuasai, meskipun berhasil digagalkan, paling tidak sementara. Partai Keadilan Sejahtera berhasil dibelah dua. Ketua Umum parpol yang tidak ikut skenario besar, dilengserkan—salah satunya karena berani-beraninya menerima tokoh calon presiden yang bukan favorit penguasa di rumah dinas menterinya.

Setiap pimpinan parpol, sudah ada sandera kasus hukumnya di kepolisian, kejaksaan, ataupun KPK. Tidak terkecuali tokoh nasional yang pernah maju di Pemilu 2019, juga punya tabungan kasus terkait pembelian Bank Banten, yang dokumennya sudah lengkap, dan tinggal diangkat, jika sang tokoh tidak tunduk pada skenario koalisi pemenangan Pemilu 2024.

Maka, penentuan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 bukanlah berdasarkan siapa kandidat terbaik menurut rakyat, tetapi ditentukan oleh kepentingan melanggengkan status quo utamanya kepentingan usaha pasca Presiden Jokowi. Termasuk bisnis membangun proyek Ibu Kota Negara, yang nilainya fantastis disebutkan 466 triliun. Tidak aneh juga kalau angka itu akan meningkat tajam. Seperti terjadi pada proyek partikelir PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yang anggarannya terus naik, dan akhirnya ikut dijamin pemerintah, alias menambah beban utang negara.

KPK sudah dikuasai dan dilumpuhkan. Proses seleksi pimpinannya pada 2023, lagi-lagi akan diwarnai bargaining untuk menyerang lawan dan menyenangkan kawan, alias bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024. Pada bagian lain, MK yang menjadi pengetok palu sengketa hasil pemilu sudah pula intervensi seleksi hakim konstitusi. Pemberhentian Hakim Aswanto yang menabrak konstitusi, penerbitan Perppu 2 Tahun 2022 yang melecehkan putusan MK, menunjukkan MK sudah pula dikuasai dan coba diletakkan dalam strategi pemenangan Pemilu 2024, yang tentunya akan bertentangan dengan prinsip dasar free and fair election.

DUITOKRASI MEMBUNUH DEMOKRASI
Wajah hukum Indonesia bisa dikatakan dikuasai oleh satu kata, bukan demokrasi, tapi DUITOKRASI. Demokrasi adalah saat kedaulatan ada di tangan rakyat, dan negara hukum dijunjung tinggi. Duitokrasi adalah antitesanya, saat kedaulatan dibajak oleh kekuatan duit, dan negara hukum direndahkan hanya menjadi komoditas transaksi jual-beli yang diperdagangkan.

Dalam demokrasi, pemilu adalah pesta rakyat yang menghasilkan para pemimpin yang amanah, tunduk dan patuh pada kepentingan warga bangsa. Dalam duitokrasi, pemilu adalah pesta segelintir elit kuasa, yang diiringi dengan tawa suka-cita kaum oligarki. Hasilnya adalah kolusi penguasa-pengusaha untuk melindungi kepentingan bisnis, termasuk membangun bunker proteksi guna menangkis berbagai serangan hukum, akibat pola berbisnis yang kolutif dan koruptif.

Dalam demokrasi, presiden adalah pilihan rakyat. Dalam duitokrasi, presiden adalah pilihan duit. Jika kita tidak segera sadar dan melakukan perbaikan total, maka arah bernegara kita adalah menuju negara gagal. Dimana demokrasi telah dibajak dan dibunuh oleh duitokrasi. Dimana politik curang dan politik uang dijadikan mantera dan didewa-dewakan sebagai kebiasaan dan keniscayaan yang tak masalah dilakukan. Dalam duitokrasi, rakyat tidak berdaulat, dan hanya disuguhi tontonan “Sinetron Sambo” yang meninabobokkan. Padahal penguasa dan oligarki berpesta-pora nikel dan batubara sambil meluluh-lantakkan lingkungan Indonesia, dan tatanan negara-bangsa Indonesia kita. Dalam duitokrasi, tiap hari kita melihat pembunuhan ala “Brigadir Yosua”, yaitu pembunuhan keadilan publik (public justice killing) yang melecehkan hukum, karena oknum penguasa dan aparat hukumnya, justru menjelma menjadi penjahat negara yang hanya menghamba pada kardus dollar Amerika, Singapura, ataupun Yen China. (*)

4 Responses

  1. Sangat ngeri dan frustasi kita melihat perkembangan proses berdemokrasi saat ini (pemilu 2024), praktik busuk kekuasaan dari penguasa sangat masif contohnya Perpu no 2 Thn 2022. MK yg kita harapkan menjadi benteng keadilan terakhir saya plintirkan menjadi Mahkamah Konspirasi atau Mahkamah Keluarga sudah dikuasi oleh keinginan oligarki atau duitokrasi seperti yg Bung Deny sebutkan. Tinggal bagaiman sekarang para tokoh politik atau oposisi mendorong dan bersuara terus agar Perpu 2 Thn 2022 dijadikan alasan untuk memakzulkan Presiden. Supaya ada kesadaran rakyat yang punya kedaulatan bahwa demokrasi sengaja dimatikan oleh penguasa sekarang untuk kepentingan oligarki.

  2. Frustasi dan miris melihat negeri ini sdh d kuasa Oligarki. .hnya pemimpin negara di dukung tokoh2 dan oposisi yg bs tegas ,pemberani dan benar2 tdk memikirkan materi dan siap d benci,berani mati yg bisa melibas oligarki agar pergi dr negeri kita ini..karn mereka sdh menguasai kedaulatan dan mempengaruhi orang2 yg haus uang dan kekuasaan.dr segala lini sdh d kuasai OLIGARKI…

  3. Saya sdh jadi korban mafia hukum, kasus saya murni perdatan digiring ke pidana saya divonis1 th sdh saya jalani vonis tsbt. Saya ajukan PK dgn Novum yg ada putusan PK malah vonis saya dinaikan menjadi 2 th, dgn alasan novum yg saya ajukan menurut hakim MK sdh pernah ditunjukan dlm sidang kan aneh mohon dibantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Alif Fachrul Rachman, S.H.

Menyelesaikan Studi S-1 dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa, tercatat berhasil meraih beberapa juara dalam kompetisi bidang hukum, seperti Juara 2 lomba Debat Hukum pekan hukum UIN Jakarta (2019), Semifinalis Pancasila Debate Competition (2019), Peserta Lomba Debat Hukum Padjajaran Law Fair (2020), Semifinalis Lomba Debat Hukum Diponegoro Law Fair (2020), dan Juara 1 Lomba Debat Hukum tingkat nasional INTEGRITY Scholarship (2021).

Selain aktif mengikuti kejuaraan debat hukum, Alif juga aktif dalam menulis berbagai artikel dan jurnal ilmiah hukum. Setidaknya, terdapat beberapa tulisan dan publikasi yang telah dimuat dalam media nasional. Pada awal Tahun 2022, yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Memulai karir sebagai peneliti muda pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam program KKN mahasiswa. Kini, yang bersangkutan adalah Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sejak bergabung bersama INTEGRITY, Alif aktif dalam berbagai penganan kasus hukum (litigasi), seperti gugatan TUN di PTUN, Uji Materiil maupun Formil di MA dan MK, Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri, dan pelbagai masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.