: : :     “Integrity is doing the right thing even when no one is watching. C.S. Lewis”     : : :

Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo

Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo

Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024
dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan
Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan

Denny Indrayana

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Presiden Jokowi Yang Terhormat,

Ba’da shubuh pagi ini, sambil menyimak “Kajian Ahad” di masjid komunitas Indonesia Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne, Australia, izinkan saya menyampaikan masukan dan kerisauan saya sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.

Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak.

Salah satu tantangan terbesar menjadi Presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya. Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, Presiden berjarak dengan realitas masalah—yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam Presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka Presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu Presiden, tetapi justru menjerumuskannya.

Izinkan saya mengawali surat ini dengan satu cerita.

Hari pencoblosan, 9 Juli 2014, saya mengirimkan pesan twitter, dengan foto salam dua jari bertanda tinta, “Jangan Golput, #SayaPilihJokowiuntukIndonesiaAntiKorupsi.”

Itulah pilihan tulus untuk Bapak. Pilihan itu mengandung harapan, “Jokowi adalah Kita”, bagi saya artinya: Jokowi yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Indonesia yang lebih adil. Indonesia yang lebih antikorupsi.

Pesan itu saya kirimkan dengan sadar. Karena tentu ada konsekuensinya. Tidak berselang lama, setelah mengirimkan twit itu, saya menerima teks teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengingatkan, sebagai Wamenkumham yang anggota kabinet, seharusnya saya mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan presiden, sebagaimana pilihan sikap yang Presiden SBY sendiri contohkan.

Karena pilihan sikap tersebutlah, saya berhak dan bertanggung jawab mengirimkan surat terbuka ini. Berhak menagih janji Presiden Jokowi, khususnya soal penegakan hukum dan antikorupsi. Bertanggung jawab mengingatkan Bapak Presiden, karena saat-saat ini, saya merasakan persoalan di bidang hukum dan antikorupsi makin menggelisahkan, dan makin jauh dari harapan.

Surat ini saya kirimkan dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline harian Kompas, Sabtu 5 Maret 2022, menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menyatakan:

“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar. Penundaan pemilu—yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan—adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara.

Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3). Menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat). Usulan membatalkan pemilu, yang implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).

Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat. Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal.

Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik. Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain.

Memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya—seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.

Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap, “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan.

Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun.

Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan.

Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri. Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024, dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan:

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Jelas sekali, sebagai Presiden, salah satu kewajiban Bapak adalah memegang teguh konstitusi dengan selurus-lurusnya. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara. Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.

Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi. Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua. Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, “Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi”. Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.

Bapak menyatakan, “”Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. … Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi”.

Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas. Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya.

Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham, bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR—dan juga DPD. Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah. Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang. Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya.

Fakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara.

Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state). Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden. Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK. Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat—bahkan wajib—mempengaruhi kebijakan di parlemen. Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition). Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.

Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi. Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.

Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu. Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhada negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan.

Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia. Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk di baca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia. Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan. Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan.

Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan—apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan. Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya. Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia.

Wallahu’alam Bissowab

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia

6 Maret 2022

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm
HP: +62817726299
Email: denny@integritylawfirm.id, https://integritylawfirms.com/indonesia

18 Responses

  1. Wooww…luar biasa paparannya?
    Saya pribadi sebagai rakyat yang peduli bangsa prihatin dan kecewa kalau sampai penundaan Pemilu 2024 terjadi.
    Jangan kita ulang lagi seperti penerapan konstitusi di era Orla dan Orba.
    Sebetulnya sudah di kasih contoh oleh Pak SBY, dengan jiwa dan sikap Negarawannya cukup 2 periode, itulah yang perlu kita teladani dan wariskan ke generasi kita saat ini.

  2. Bapak Deni lahsatau satu nya Rakyat Indonesia yg telah memberikan teguran atau nasehat kepada President,masalah penundaan Pemilu 2024 yg jelas jelas melanggar Konstitusi Negara dan sangat bertentangan dengan undang undang dasar 1945.Rakyat INDONESIA siap terutama ummat Islam akan melawan

  3. Alhamdulillah dan terimakasih atas keberanian anda menyampaikan hal tsb, semoga presiden sadar dan kami yg membaca jadi memahaminya untuk bersama2 menyelamatkan NKRI.

  4. saya bukan orang hukum, namun tulisan bang Deny ,sangat benar, membuka pikiran agar presiden tunduk pada UUD 45.

    Syukur alhandullilah bsng Deny memberi batasan yg lugas atas niat kurang baik penyenggara negara.

    tks, salam

  5. Alhamdulillah, tks banyak bang Deni sdh mewakili Kita Rakyat Indonesia, sekiranya Surat yg jelas, Lugas Dan terang benderang Ini dari seorang Guru Besar Hukum Tata Negara Tdk digubris atau Hanya dipandang sebelah Mata, apalagi aspirasi kami rakyat awam yg utk goreng Tempe Saja Harus be rebut berdesakan ngantri Minyak goreng, tentulah jauh pang gang dari api utk didengarkan, Semoga Bpk Presiden yth betul2 tunduk patuh dg konstitusi Dan sumpahnya dihadapan Al quran, Bukan kpd para cukong ataupun kpd menteri segala urusan..

  6. Saya lihat kekuatan surat terbuka ini ada pada kalimat ini:

    “Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan”.

    Nilainya langsung meminta rakyat membangkitkan sendiri kompetensinya untuk menyatakan Presiden Joko Widodo seorang negarawan atau seorang pelanggar konstitusi.

  7. terima kasih yang sangat tulus dalam hati saya kepada Kang Denny Indrayana yang telah membuat surat terbuka ini dan mengingatkan kita semua, khususnya Bapak Presiden, untuk menjalankan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Mengingat kembali kerisauan yg dialami oleh TNI dan Polri, yg menimbulkan gejolak dan kebimbangan mereka sebagai penjaga keamanan dan ketahanan RI, salah satu faktornya adalah terjadinya perbuatan inkonstitusional bila pelaksanaan Pemilu 2024 benar² diundur.

    Semoga Bapak Presiden bisa tersadar dan segera mengambil sikap tegas untuk kembali menjalankan konstitusi yang telah diamanatkan.

  8. Tks bung deni telah membuka jiwa dan pikiran kita semua,semoga tdk terjadi pelanggaran konstitusi di negri indonesia yg kita cintai ini

  9. Makasih Bang Deny telah menyuarakan aspirasi rakyat banyak.
    Semoga Pak Jokowi dan tim di sekitarnya cepat sadar, tobat dan mau berbuat terbaik untuk rakyat semuanya.
    Aamiin ya rabbal alamiin.

  10. Alhamdulillah dan sgt luar biasa. sy pikir itu sdh mewakili sebgn besar suara hati rakyat Indonesia. Smg lbh banyak lg pakar hukum dll sbgnya yg melakukan hal yg sama spt apa yg dilakukan P Denny.

  11. salah satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah penerapan dan penegakan peraturan per-undang undangan, kalau aturan sdh ada berarti dijalankan saja. bukan seperti kata menkopolhukam: presiden setuju pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024 (maaf kalau menyebut tanggal salah). knp harus presiden menyatakan setuju, apa dgn telah disahkan DPR masih ada ruang utk presiden menolak? padahal itu adalah hasil bahasan bersama pemerintah dan DPR

  12. Alhamdulillah terima kasih PAK DANNY INDRAYANA,kita butuh orang pintar dan insyallah BENAR MELIHAT KONDISI OBJEKTIF NEGERI INI,SMG ALLAH SWT RHDHO DAN.PAK JOKOWI MEMBACA DAN.PAHAM BENAR PAHAM.TENTANG MAKNA DR SURAT TERBUKA INI,DAN PAK JOKOWI SANGGUP BERDIRI TEGAS TEGAP LURUS DI ATAS KEBENARAN DEMI RAKYAT.INDONESIA SELURUHNYA DR SABANG SAMPAI MERAUKE,bukan utk sebagian mereka yg jadi PENGUASA TERSELUBUNG DI NEGERI INI…ALLAHUAKHBAR…
    SMG PAK DENNY INDRAYANA DILINDUNGI DAN DIRHIDHOI ALLAH SWT AAMIIN

  13. Luar biasa prof deny. Pahit tapi obat utk menyembuhkan gejala penyakit yg akan datang. Lebih baik pahit tapi menyehatkan drpd manis membuat diabet. Yang sampai kpd Bapak Presiden dari lingkaran dalam pasti yg manis” saja.

  14. Luar biasa Prof, kritik tajam memang harus dan diperlukan didalam meluruskan Keadilan dan disini lah fungsi akademisi dalam memberikan literasi-literasi tersebut, siapa lagi kalau bukan dari kita sendiri yg merubah kalau kita sanggup membawa perubahan walau sekecil kuku semuanya demi Keadilan di Bumi Indonesia ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formulir Konsultasi Hukum Online

Hilmy Insana Purnaningtyas, S.H., M.H.

Lulusan Magister Kenegaraan, Fakultas hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta pada tahun 2019. Menekuni profesi bidang administrasi hukum sejak 2007. Memiliki pengalaman bekerja sebagai personal assistant Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M (2015-2022). Sebelumnya berprofesi sebagai tenaga ahli pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) – Kementerian Sekretariat Negara (2011-2014). Pernah menjabat sebagai Pembantu Asisten, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Sekretariat Kabinet RI (2009-2011) yang sebelumnya Bernama Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009).

Muhtadin, S.H.

Graduated from the Faculty of Law of Bung Karno University (2017). Was enrolled in the corporate crime in the forestry sector training held by the Corruption Eradication Commission (KPK). He was also enrolled in the Prevention against Corruption training held by the Ministry of Environment and Forestry. Previously worked for a goods and service company at PT Korusindo Development Jointventure. He had also worked as a supervisor at a hotel in Jakarta.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Wigati memulai karirnya di sebuah perusahaan minyak. Dia bertanggung jawab untuk itu menangani pengiriman minyak mentah dan produk LPG, serta persiapan berbagai kontrak. Sebelum itu, dia bekerja untuk perusahaan ekspor dan impor. Sejak 1994, ia telah bekerja di beberapa firma hukum sebagai advokat dan dipercaya untuk menangani masalah perusahaan.

Harimuddin, S.H.

Harimuddin adalah advokat sejak tahun 2000. Mulai tahun 2008 berkarir di pemerintahan sebagai asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, asisten di Satgas/Badan Pengelola REDD+, hingga Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Saat ini Harimuddin adalah konsultan/tenaga profesional di Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal atau biasa disebut Satgas 115. Sejak mahasiswa, Harimuddin terbiasa mengadvokasi kasus yang melibatkan masyarakat dan korporasi. Bidang dan keahlian hukum yang digeluti adalah kasus yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan, dan pengeloaan sumber daya alam lainnya.

Tedy Indrajaya, S.T.

Tedy berpengalaman bekerja di lembaga keuangan perbankan sebagai Account Manager Corporate. Tedy menguasai produk-produk penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Saat ini Tedy adalah komisaris pada satu perusahaan swasta dan Direktur Utama pada perusahaan lainnya. Dengan pengalaman kerja demikian, Tedy berpengalaman membantu berbagai persoalan bisnis dan investasi, termasuk soal perizinan dan ketenagakerjaan.

Muhtadin, S.H.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (2017). Pernah bekerja di perusahaan bidang pengadaan barang dan jasa di PT Korusindo Development Jointventure. Berpengalaman menangani perkara litigasi dan non litigasi terkait korporasi. Ahli di bidang hukum ketenagakerjaan, hukum keluarga, hukum kehutanan dan lingkungan, uji tuntas (legal due diligence), serta mengurus berbagai perizinan yang diperlukan perusahaan. Pernah mengikuti pelatihan tindak pidana korporasi dalam perusahaan sektor kehutanan yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernah pula mengikuti Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014). Ia juga pernah membantu kerja Divisi Pengaduan Masyarakat di Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang tergabung dalam Tim Asistensi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (2010-2012). Pembantu Asisten di Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi (2010-2011). Berpengalaman dalam sejumlah penelitian hukum, khususnya dalam bidang hukum perdata dan hukum lingkungan.

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Menyelesaikan studi S1 dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (2016) dan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2020). Senior Lawyer di INTEGRITY dengan spesialisi pada bidang hukum administrasi negara dan hukum konstitusi. Memulai karir sebagai Peneliti Muda di SETARA Institute. Pernah berkecimpung di dunia commercial law sebagai Junior Lawyer di SSAP Law Firm dan corporate legal di PT SCG Readymix Indonesia. Kemudian menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Negara sebelum akhirnya bergabung dengan INTEGRITY Law Firm. Ketika mahasiswa merupakan aktivis dan organisatoris. Pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Ilmu Hukum UIN Jakarta dan Ketua Moot Court Community yang sempat membawa Hukum UIN Jakarta merajai kompetisi debat nasional. Ia sendiri berhasil memenangi beberapa kompetisi hukum nasional yakni Juara 2 Business Law Competition di Universitas Indonesia; Juara 1 Debat Hukum Nasional Padjajaran Law Fair di Universitas Padjajaran; Juara 1 Debat Antar Mahasiswa Nasional di Komisi Informasi Pusat RI; Juara 1 Debat Konstitusi Regional di Mahkamah Konstitusi RI; dan Juara 1 Debat Konstitusi Nasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2018). Aktif di berbagai organisasi mahasiswa internal fakultas dan acap kali terjun pada kompetisi sidang semu nasional. Ia menjuarai Kompetisi Sidang Semu Konstitusi Piala Ketua Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus 7 Besar Ahli untuk kategori individu dan 4 Besar Permohonan Judicial Review untuk kategori tim (2017). Sebelum bergabung bersama INTEGRITY, ia mengawali kariernya di beberapa law firm di wilayah Jakarta dan terlibat dalam penanganan beberapa permasalahan korporasi secara umum hingga perkara hukum litigasi korporasi seperti memberi opini hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan berupa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) besar di Indonesia dan perkara gugatan wanprestasi jual beli barang impor.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

ZAMRONY is an expert advocate in the fields of constitutional and corporate laws as well as an authorized curator who deals with bankruptcy and debt suspension matters. He was an active participant in the country’s judicial monitoring community as the Director of Indonesian Court Monitoring. He was an assistant of the President’s special advisor of law, human rights and corruption eradication; an assistant of the Legal Mafia Eradication Task Force and an assistant of the Deputy Minister of Justice and Human Rights; and a member of the Legal Aid Working Group for the Poor at the Ministry of Justice and Human Rights.

Dra. Wigati Partosedono, S.H., LL.M.

Dra. WIGATI PARTOSEDONO, S.H., LL.M. began her career in an oil company. She was responsible for handling the shipment of crude oil and LPG products, as well as the preparation of various contracts. Prior to that, she worked for an export and import company. Since 1994, she has worked in several law firms as an advocate and is entrusted to handle corporate matters.

Harimuddin, S.H.

HARIMUDDIN, S.H. has been an advocate since 2000. He began his career in the government as an assistant of the President’s Special Advisor of law, human rights, and corruption eradication, the Head of the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force, assistant of the REDD+ Task Force, and the Assistant Chief of the Presidential Working Unit for the Supervision and Management of Development (UKP4). Currently, he is a consultant in the Task Force of Illegal Fishing Eradication.

Tedy Indrajaya, S.T.

TEDY INDRAJAYA, S.T. is an experienced banker who previously worked as a Corporate Account Manager in a national banking institution. He is the expert of financing and funding products in banking. Currently, Tedy is a commissioner to a private company and the President Director of other companies. With such work experiences, Tedy is responsible in handling various business and investment issues, including licensing and employment issues.

Musyarofah Noor Rohmah, S.H., M.H.

Staff to the Deputy Minister of Law and Human Rights (2011-2014). She also aided the Public Complaints Division at the Legal Mafia Eradication Task Force Assistance Team (2010-2012). Assistant to the Special Staff of Law, Human Rights, and Corruption Eradication to the President (2010-2011). Experienced in legal research, especially in the field of private law and environmental law.

Raihan Azzahra, S.H., MCL.

Adalah salah satu Associate di INTEGRITY Law Firm. Merupakan lulusan dari Universitas Gadjah Mada (2020) dengan gelar Sarjana Hukum dan dari International Islamic University Malaysia (2022) dengan gelar Master of Comparative Laws. Memiliki minat pada riset dan penulisan dengan fokus bidang hukum tata negara, hukum internasional, dan perbandingan hukum. Raihan telah menghadiri beberapa konferensi internasional untuk mempresentasikan hasil risetnya. Sejak bekerja di INTEGRITY, ia telah terlibat dalam menangani berbagai kasus yang sebagian besarnya adalah kasus menurut hukum Australia yakni terkait hukum perdata, bisnis, dan imigrasi.

M. Raziv Barokah

M. Raziv Barokah, S.H., M.H.

Earned his bachelor’s degree from the Faculty of Sharia and Law, Islamic State University (UIN) Jakarta in 2016. Currently undergoing his master’s program at the Faculty of Law University of Indonesia (UI). He is a Junior Lawyer specializing in administrative law and constitutional law. He started his career as a Junior Researcher at SETARA Institute. He has also been involved in the commercial law sector as a Junior Lawyer at SSAP Law Firm and Legal Officer at PT SCG Readymix Indonesia. He then became an Expert Staff at Commission III of the House of Representative of the Republic of Indonesia (DPR RI) prior to joining INTEGRITY. During his time in college, he was the Vice President of Law of the Student Executive Board and the Chairman of the Moot Court Community who helped mold his alma mater into one of the most prominent teams in the national law debate hemisphere. He himself has succeeded in winning a number of prestigious national law competitions such as the runner up in the Business Law Competition organized by University of Indonesia; the winner of Padjadjaran Law Fair National Law Debate; the winner of Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia National Debate; the winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia.

Abdulatief Zainal, S.H.

Graduated from the Faculty of Sharia and Law, Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta with a concentration in business law (2018). He was active in the Moot Court Community organization and has achieved a number of academic milestones including the Semifinals of the Diponegoro Law Fair National Law Debate, 2nd Place in the Airlangga Law Competition National Law Debate, and Winner of the Regional and National Constitutional Debates of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia (2015-2016). Aside from earning various kinds of awards and being actively involved in the world of academic competitions, he was designated the best participant in several workshops (“Knowing Legal Due Diligence and Legal Opinion”, Association of Capital Market Legal Consultants; “The School of Capital Market and Securities: Initial Public Offering in Indonesia”), both of which are held by the University of Indonesia.

M. Rizki Ramadhan, S.H.

Earned his law degree in 2018 from Syarif Hidayatullah Islamic State University Jakarta. Active in various internal student organizations and often participated in national moot court competitions. The winner of the Chief Justice Trophy of the Constitutional Court Constitutional Moot Court Competition in 2017, he was also the 7th Best Expert in the individual category and earned the Top 4 Applications Award in the team category. Prior to joining INTEGRITY, he had cultivated a vast legal experience from several law firms in the Greater Jakarta area and he was involved in several corporate agreements and litigations on behalf of several renowned companies, one of which is a state-owned company (BUMN).

Musthakim Alghosyaly, S.H.

Menyelesaikan jenjang pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 2019. Selama kuliah, terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi kemahasiswaan serta diberi kesempatan menjadi Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin periode 2016-2017. Bersama Delegasi Unhas, ia meraih juara 1 dalam Kompetisi Legislative Drafting “Rancangan Undang-Undang Perikanan” di Universitas Indonesia (2016) sekaligus menjadi finalis dalam kompetisi serupa di Universitas Brawijaya (2017) dan Universitas Islam Indonesia (2018). Ditugaskan sebagai asisten dalam penelitian bertema State Accountability Revitalization di Provinsi Papua melalui kerjasama BPKP RI-Universitas Hasanuddin (2018). Terlibat sebagai peserta Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Makassar (2018). Sebelum berkarir di INTEGRITY, ia mengabdi sebagai staf peneliti di Pusat Bantuan Hukum PERADI Makassar pada tahun 2019.

Tareq Elven, S.H.

Tareq menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta tahun 2019. Sejak bergabung ke INTEGRITY Law Firm tahun 2020, Tareq telah menangani berbagai kasus di Mahkamah Konstitusi, seperti Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 serta Pengujian Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pemilihan Umum. Selain itu, Tareq juga berpengalaman menangani kasus sengketa pertambangan, pertanahan, kehutanan, dan perusahaan. Saat menjadi mahasiswa, Tareq pernah mengikuti Summer School di Istanbul University-Turki (2016) dan International Islamic University Malaysia (2017), mewakili Indonesia pada ASEAN Youth Forum di Manila-Filipina (2017), dan mendapatkan beasiswa penuh dari TEMASEK Foundation International pada program Learning Express di Singapore Polytechnic (2018). Tareq menerima penghargaan sebagai Mahasiswa Berprestasi Utama 1 tingkat Provinsi Yogyakarta dari Kopertis V-Kemenristekdikti (2017).

Gusti Ika Purnama Sari, S.H.

Merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas pada Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu juga memiliki pengalaman tergabung dalam Tim Asistensi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2011 – 2014. Saat ini menjadi bagian Legal Administrator di INTEGRITY Law Firm.

Anjas Rinaldi Siregar, S.H., M.H.

Mendapat gelar sarjana hukumnya di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2021). Saat menjadi Mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi internal dan eksternal kampus. Tahun 2020 dipercaya sebagai Ketua Moot Court Community yang membawa UIN Jakarta mendapat banyak torehan prestasi di bidang debat hukum, karya tulis ilmiah dan peradilan semu. Ia sendiri berhasil menjuarai Kompetisi Peradilan Semu Pidana tingkat Nasional, Kompetisi Mediasi Nasional Piala Ketua Mahkamah Agung dan menjadi delegasi Kompetisi Peradilan Semu Konstitusi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dinobatkan sebagai mahasiswa berprestasi (student achievement award).

Sejak bergabung dengan INTEGRITY ia telah terlibat dalam tim yang menangani perkara Judicial Review Presidential Threshold, gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD), maladministrasi korporasi, sengketa administrasi pertambangan/sawit, persekongkolan perusahaan swasta dalam penyerobotan lahan negara dan penanganan kasus kecurangan CPNS 2019.

Amella Lismarina, S.P.

Amella Lismarina, S.P. Merupakan lulusan Universitas Gadjah Mada. Pernah bertugas di Divisi Teknik pada proyek KSO PT Hutama Karya – PT Bumi Karsa (2008-2011). Ia juga pernah membantu kerja pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan pada Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi. Selain itu, bekerja sebagai Staf Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2013).

Sutrisno

Sutrisno adalah mahasiswa hukum semester 7 di Universitas Terbuka Indonesia. Sejak bergabung dengan INTEGRITY pada tahun 2019 sebagai paralegal, ia telah banyak membantu menangani kasus baik litigasi maupun non-litigasi. Beberapa kasus penting yang pernah turut ditanganinya adalah penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dan Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi. Sifat rajin dan kerja kerasnya menjadikan Trisno sebagai sosok yang selalu dapat diandalkan dalam menangani berbagai kasus. Trisno akan selalu siap membantu untuk menangani perkara.

Alif Fachrul Rachman, S.H.

Menyelesaikan Studi S-1 dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa, tercatat berhasil meraih beberapa juara dalam kompetisi bidang hukum, seperti Juara 2 lomba Debat Hukum pekan hukum UIN Jakarta (2019), Semifinalis Pancasila Debate Competition (2019), Peserta Lomba Debat Hukum Padjajaran Law Fair (2020), Semifinalis Lomba Debat Hukum Diponegoro Law Fair (2020), dan Juara 1 Lomba Debat Hukum tingkat nasional INTEGRITY Scholarship (2021).

Selain aktif mengikuti kejuaraan debat hukum, Alif juga aktif dalam menulis berbagai artikel dan jurnal ilmiah hukum. Setidaknya, terdapat beberapa tulisan dan publikasi yang telah dimuat dalam media nasional. Pada awal Tahun 2022, yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi untuk mengikuti Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Memulai karir sebagai peneliti muda pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam program KKN mahasiswa. Kini, yang bersangkutan adalah Associate at Indrayana Centre For Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Sejak bergabung bersama INTEGRITY, Alif aktif dalam berbagai penganan kasus hukum (litigasi), seperti gugatan TUN di PTUN, Uji Materiil maupun Formil di MA dan MK, Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri, dan pelbagai masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana.

Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., CTL.

Zamrony adalah advokat, kurator dan pengurus yang berwenang menangani perkara-perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Zamrony juga memiliki sertifikasi brevet pajak dan izin khusus dari pengadilan pajak untuk menangani sengketa-sengketa perpajakan. Berkarier di pemerintahan sejak 2009 sebagai asisten staf khusus presiden bidang hukum, HAM dan pemberantasan KKN, asisten satgas pemberantasan mafia hukum, Staf Ahli di Komisi III DPR RI, hingga asisten Wakil Menteri Hukum dan HAM. Pernah berkecimpung di dunia NGO pengawasan peradilan sebagai Direktur Indonesian Court Monitoring. Zamrony terlibat di berbagai penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, serta penelitian hukum lintas sektoral. Pernah aktif sebagai anggota Pokja Bantuan Hukum untuk Orang Miskin, Kemenkumham. Pada tahun 2013, dipercaya menjadi dewan redaktur tabloid notaris Indonesia. Tulisannya termuat di beberapa media dan jurnal.