Article Views : 286

Oleh:
Adv. Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H.
Pemerintah mengawali tahun 2022 dengan mencabut ribuan izin usaha bidang sumber daya alam, yakni pada sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan. Pencabutan ini harus dilakukan dengan kajian yang serius dan hati-hati. Jika tidak, maka terdapat potensi maraknya gugatan ke PTUN yang dapat dilakukan oleh pihak yang tercabut perizinannya.
Lebih lanjut mengenai bahasan tersebut dapat dibaca melalui link download berikut ini:
Salam Integritas,
INTEGRITY Law Firm